
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan (P2) Ditjen AHU, Rachmat Riyanto. Dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Delmawati dan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Yennita Dewi. Konsinyering dihadiri oleh perwakilan masing-masing bagian dan subdirektorat baik pejabat eselon IV maupun staf.
Kabag P2, Rachmat menyatakan "Aplikasi Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan ini berfungsi sebagai sistem kontrol penyampaian laporan kegiatan yang ada pada Ditjen AHU agar lebih tertib." "Aplikasi pelaporan ini juga akan memberikan peringatan pada sistem uang muka pada Bagian Keuangan dimana jika unit kerja tersebut belum menyampaikan laporan kegiatan dari penggunaan uang muka yang telah diajukan sebelumnya maka unit kerja tersebut tidak dapat mengajukan uang muka kembali untuk kegiatan selanjutnya." lanjutnya.
Aplikasi ini direncanakan akan mulai digunakan 1 Januari 2014. Selain format salinan lunak (softcopy) dokumen laporan dalam bentuk cetak akan tetap disampaikan ke Bagian P2 dengan ditandatangi oleh seluruh anggota pelaksana kegiatan. Laporan wajib diserahkan maksimum 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan dan untuk menunjang hal ini akan dibuat Surat Edaran yang mengatur format laporan yang diharapkan oleh Bagian Program dan Pelaporan. (ps)