TANGERANG SELATAN - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membahas rencana legalitas penerapan digital signature yang tersertifikasi pada produk layanan AHU Online, dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Seperti kita ketahui ada 90 lebih layanan yang ada di Ditjen AHU, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju kebutuhan akan layanan masyarakat yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU ini tercatat mencapai 30.000 produk perhari.
"Kedepannya produk layanan akan menggunakan digital signature yang tersertifikasi BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik)" kata Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten (04/02/21).
Sri menjelaskan saat ini produk layanan Ditjen AHU masih menggunakan QR code dengan tanda tangan elektronik yang belum tersertifikasi, sehingga diharapkan dengan diimplementasikan digital signature yang tersertifikasi akan meningkatkan keamanan dokumen, validitas data semakin akurat serta tidak menimbulkan keraguan pada masyarakat yang menggunakan layanan AHU Online.
Sri menambahkan, pembahasan ini merupakan upaya peningkatan standardisasi terhadap produk layanan AHU Online.
“Penerapan digital signature yang tersertifikasi merupakan skala prioritas dan langkah implementasi pemerintah khususnya Ditjen AHU yang mendukung kemudahan berusaha dalam Sistem Manajemen Keamanan pada aplikasi pelayanan publik AHU Online” tuturnya.
Sri berharap dengan adanya penerapan digital signature yang tersertifikasi akan mengakibatkan perubahan budaya kerja.
“Harapannya produk layanan pada Ditjen AHU akan lebih memiliki sistem keamanan dan keandalan dalam hal kekuatan pembuktian jika terjadi sengketa. Suatu dokumen dengan Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi oleh Otoritas Sertifikasi (Certification Authority) yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, akan memiliki kekuatan pembuktian yang hampir setara dengan akta otentik.” tutupnya.