TANGERANG - Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar meminta pembahasan draf penyusunan Peraturan Menteri hukum dan HAM ( PermenKumham) Nomor 24 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris dan Permen Kumham Nomor 25 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris agar disusun dan segera diselesaikan, Tangerang (14/1/2021).
Santun menambahkan, dalam pembahasan Permenkumham tentang Notaris pihaknya tak lupa selalu melibatkan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI). Pasalnya, Majelis Pengawas mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk membantu melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris diseluruh Indonesia.
Lebih jauh Nadrah Izahari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) menambahkan, pada Permenkumham ini perlu disempurnakan kembali langkah-langkah yang efektif pada susunan draftnya. Untuk meminimalisir adanya penyimpangan - penyimpangan.
"Majelis Kehormatan Notaris (MKN) bertanggung jawab memimpin dan membingan serta memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas notaris yang menjadi wilayah pengawasannya" ujarnya.
Menurutnya, pembahasan ini juga menjelaskan tentang prosedur Majelis pemeriksa memberikan persetujuan atau penolakan, pemeriksaaan notaris yang hadir secara virtual dapat dilakukan secara elekronik dan melampirkan rekaman jika ada notaris yang berhalangan hadir pada keadaan atau kondisi tertentu.
"Ini harus menjadi perhatian dan sekiranya dapat dijalankan implementasinya oleh pengawas notaris dengan benar" tutupnya.