Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Idham Aziz memimpin secara virtual Pengukuhan Tim Koordinasi Interpol Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam konstitusi organisasi Interpol mengemban fungsi sebagai koordinator terkait tingkat nasional dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan demikian NCB-Interpol mempunyai kaitan yang erat dengan semua instansi terkait di dalam negeri, karena dalam prosedur pelaksanaannya tugas NCB-Interpol menyangkut kewenangan berbagai instansi.
Pada kesempatan itu, Kapolri mengukuhkan para pejabat dari perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait antara lain dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPT, OJK, PPATK, BNN, BPOM, KNKT, dan Bakamla di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta Selatan (4/11/20).
Sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang dikukuhkan sebagai Tim Koordinasi Interpol yaitu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Tudiono, Kepala Sub Direktorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Andi Eva Nurliani dan Kepala Seksi Penanganan Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana Andi Geman Sinaga.
Diketahui Ditjen AHU melalui Direktorat OPHI menjadi Central Authority dalam Penegakkan Hukum Lintas Batas Negara melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dan Ekstradisi yang merupakan kerja sama antara Ditjen AHU dan NCB-Interpol.
Tim Koordinasi Interpol itu sendiri merupakan wadah koordinasi dan kerjasama yang bersifat non struktural yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kapolri selaku Kepala Interpol Indonesia yang dalam kegiatan sehari-hari dikoordinasikan oleh Sekretaris NCB-Interpol Indonesia.
Fungsi dalam Tim Koordinasi Interpol ini adalah untuk membahas dan melaksanakan setiap permintaan bantuan permasalahan lintas batas negara yang memerlukan kerjasama dan koordinasi lintas departemen serta tukar menukar informasi terkait permasalah aspek internasional.
“Ini merupakan momentum yang baik untuk meningkatkan kerjasama antar K/L dalam rangka menanggulangi kejahatan transnasional” kata Kapolri Idam Aziz saat memberikan sambutan.
Menurutnya, perkembangan kejahatan transnasional begitu cepat karena pengaruh perubahan globalisasi dan teknologi informasi, dan dia mengungkapkan apresiasi kepada K/L yang berperan aktif dalam membantu memberantas kejahatan transnasional.
“Apresiasi yang tinggi terhadap K/L yang memiliki kesamaan persepsi dan kepedulian dalam pemberantasan kejahatan transnasional yang begitu cepat melakukan terobosan-terobosan mengikuti perubahan jaman” tutupnya.