Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar kembali melantik 84 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berasal dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia secara langsung dan virtual di Ballrom Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
“Pelaksanaan pelantikan ini harus tetap dilaksanakan meski ditengah pandemi Covid19, mengingat tugas tanggung jawab sebagai PPNS harus segera dilaksanakan pada instansi masing-masing terkait dengan penyidikan perkara yang sedang ditangani” kata Cahyo sesaat setelah melantik dan mengambil sumpah PPNS (26/11/20).
Dia menjelaskan diperlukan sinergi antara PPNS dengan penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, dimana PPNS memiliki kedudukan yang sejajar.
“Bersinergi saling mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum, karena sebagai PPNS mempunyai kewenangan yang spesifik sesuai dengan tusi khusus dari Kementerian/ Lembaga dimana PPNS tersebut ditugaskan” jelasnya.
Cahyo mengingatkan bahwa dalam menangani masalah kejahatan dalam hal penyidikan PPNS seperti sekarang harus bersifat ekstratoritorial jangan hanya terpaku pada keberadaan informasi dan bukti-bukti yang ada di Indonesia saja.
“Penyidikan saat ini juga harus bersifat ekstratoritorial, yang dapat dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance atau Ekstradisi” ujarnya.
Lebih jauh Cahyo menerangkan bahwa Ditjen AHU telah berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga yang memiliki PPNS untuk mengindentifikasi keahlian yang dibutuhkan dalam peningkatan kompetensi seorang penyidik.
“Ditjen AHU sedang menerima usulan mengenai kebutuhan PPNS dalam hal peningkatan keahlian dan kompetensi agar memiliki kemampuan yang memadai dan terkoordinir dengan baik”tutupnya.