Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar berharap, Rancangan Undang - Undang (RUU) Jaminan Benda Bergerak yang merupakan instrumen perencanaan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia bisa lebih cepat diselesaikan mengingat sudah diusulkannya oleh Pemerintah bahwa Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak (RUUJBB) di dalam long list prolegnas RUU Tahun 2020 s.d 2024.
"Kalau sudah masuk dalam long list prolegnas kita harus lebih konsen terhadap rumusan pasal - pasal," kata Santun di Tangerang, Rabu (25/11/2020)
Santun menjelaskan, hal yang segera dilakukan adalah identifikasi judul, narasi, pasal demi pasal, agar mudah diklasifikasikan apakah itu merupakan perubahan atau pencabutan atas jaminan fidusia atau diubah dengan jaminan benda bergerak.
"Harus memahami substansi apakah ini perubahan atau pencabutan, tapi tentunya setelah kita lakukan identifikasi mulai dari judul, narasi, pasal demi pasal," ujarnya. Dirinya juga meminta agar pembahasan Naskah Akademik (NA) dapat menyisir substansi yang harus dimuat dalam RUU. "Bicarakan terkait substansi yang sangat mendesak," tuturnya.
Dia menambahkan, pembahasan Naskah Akademik RUU Jaminan Benda Bergerak bukan kali pertama dilakukan, pasalnya RUU jaminan benda bergerak ini akan akan memiliki andil cukup besar dalam meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
"Terakhir kita melakukan konsinyering naskah akdemik di Jakarta (Hotel Luwansa), itu sudah berhasil melakukan pointer2, sudah dirumuskan, dan sudah dilaporkan ke Dirjen AHU terkait perkembangan." Tambahnya.
Sejalan dengan itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit Jaminan Fidusia) Iwan Supriadi, mengatakan adanya perluasan cakupan dari sekedar Jaminan Fidusia dan juga mengatur keseluruhan Jaminan Benda Bergerak. Naskah Akademik RUUJBB yang sedang disusun akan mengintegrasikan pengaturan serta regulasi seluruh penjaminan benda bergerak, sehingga memungkinkan untuk dapat memaksimalkan nilai benda yang menjadi objek, sekaligus menjamin proses eksekusi oleh kreditur.
Dapat diinformasikan dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal AHU akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan International Finance Corporation (IFC) terkait kemudahan berusaha, maka kemungkinan IFC akan memfasilitasi dalam hal itu, jadi kita akan melakukan branchmarking ke negara - negara yang memang sudah melakukan praktek terbaik dibidang jaminan khusus nya jaminan benda bergerak.
"Kita bisa lebih optimis dan peringkat kemudahan berusaha di sektor getting credit dapat memenuhi target pemerintah masuk ke 40 besar." Tutup Iwan.