TANGERANG-Perkembangan dunia di era revolusi industri sangat pesat berdampak luas terhadap kondisi internal dan eksternal birokrasi di Indonesia demikian juga dinamika tindak pidana yang semakin komplek dan canggih.
“Di era globalisasi ini birokrasi harus mampu menjawab segala tantangan yang timbul, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang mempunyai tugas yang tertuang dalam KUHP pasal 6, ayat 1 dan 2” kata Direktur Pidana Muhamad Yunus Affan, dalam Pembukaan Kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dengan Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lembaga Pemerintah Nonkementerian terkait legalitas PPNS di Hotel Santika Premiere, Bintaro (11/11/20).
“PPNS harus terus meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas yang ada di Kementerian dan lembaga masing-masing dan bersinergi dengan penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan” jelasnya.
Ditjen AHU sebagai pembina PPNS akan mewujudkan pembentukan Jabatan Fungsional (JF) PPNS agar nantinya dapat menigkatkan karir secara profesional, peningkatan kesejahteraan dan otomatis dapat menigkatkan penegakan hukum secara profesional.
“Untuk itu perlu pembinaan secara komprehensif melalui pendidikan dan pelatihan formal maupun informal dengan para penyidik profesional dibidang penyidikan dan program magang pada penyidik penegak hukum lainnya” tambahnya.
Penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat otomatis dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum yang semakin baik.
Yunus juga menjelaskan dengan pembentukan JF PPNS akan sangat membantu dalam penyelesaian permasalahan dibidang pidana yang menjadi kewenangan di masing-masing instansi pengguna PPNS dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semua hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian Indonesia” tutup Yunus.