
JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, Kecepatan dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai kunci agar dapat bersaing dalam kompetisi global, namun lanjut Cahyo, kecepatan tersebut haruslah dibarengi dengan kecermatan dan ketelitian agar hasil kerja dapat selesai dengan sempurna.
Sebagaimana diketahui, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah hampir seluruhnya berbasis online dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.
"Kita boleh berbangga hati atas capaian ini, namun jangan sampai membuat kita berhenti untuk berinovasi" kata Cahyo saat membuka Konsiyering Tim Pemeriksa dan Penelitian Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) di Jakarta, Jumat ( 23/10/20).
Cahyo pun tak memungkiri adanya beberapa layanan Ditjen AHU yang masih diselenggarakan secara manual, seperti permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yakni tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
"Memang ada beberapa layanan yang masih manual" ujarnya.
Kendati begitu Cahyo meminta jajarannya untuk bekerja keras agar layanan yang masih manual segera dapat di Online kan. Dia juga mengaku telah mendapatkan penjelasan mengenai proses permohonan pewarganegaraan melalui mekanisme naturalisasi murni yang selama ini masih diselenggarakan dengan mengirimkan berkas fisik kepada Ditjen AHU yang dirasakan kurang efisien dan efektif serta memakan waktu.Pasalnya, permohonan tersebut tidak dapat diperiksa secara real time oleh Ditjen AHU selaku pemeriksa substantif.
Kondisi tersebut masih ditambah dengan penyampaian berita acara sumpah pewarganegaraan yang juga masih dilakukan secara manual melalui pengiriman berkas fisik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepada Ditjen AHU.
"Berkas fisik tersebut seringkali terlambat kami terima sehingga informasi mengenai pemohon yang sudah disumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) masih belum dapat secara optimal tersampaikan kepada Ditjen AHU" bebernya.
Melihat kondisi itu, dalam rangka mewujudkan pelayanan permohonan pewarganegaraan yang efektif, efisien, serta sesuai dengan perkembangan teknologi, maka pada tanggal 31 Agustus 2020 Menteri Hukum dan HAM menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia (Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020).
"Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 tersebut memberikan kewajiban bagi setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan berkas permohonan pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik melalui aplikasi pewarganegaraan pada laman resmi Ditjen AHU, yaitu www.ahu.go.id." jelasnya.
Dirinya juga menjabarkan pokok tujuan dalam penyusunan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 yang disebutkan sebagai berikut:
Tersedianya payung hukum dalam meningkatkan pelayanan pewarganegaraan yang lebih cepat, tepat, dan akurat, seluruh dokumen persyaratan dapat tersimpan secara elektronik dalam server database Ditjen AHU, pencarian data pewarganegaraan yang dapat diakses secara online dan rekapitulasi data permohonan dapat diolah secara online.
"Perlu terus meningkatkan koordinasi antara Ditjen AHU dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanahkan terkait bidang pewarganegaraan" tutupnya.