JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mendorong agar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendukung kebijakan pemerintah dalam membantu pelaku usaha yang tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya karena terdampak COVID-19 melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dibanding kepailitan.
"Kami mengajak saudara-saudara agar bekerja sama dengan pemerintah dalam membantu pelaku usaha secara komprehensif mencegah kepailitan," kata Cahyo saat membuka Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI ke XXVII di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (26/10/20).
Cahyo mengatakan bahwa hal ini dipesankan khusus oleh Menkumham untuk selalu memastikan AKPI sejalan dan mendukung langkah kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan pelaku usaha dari kepailitan di masa pandemi COVID 19 guna menggerakkan kembali roda perekonomian Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan langkah kebijakan strategis, “mulai dari kebijakan restrukturisasi dan akselerasi kredit, stimulus dalam pajak dan penyusunan skema pembiayaan baru, pemberian bantuan sosial untuk usaha mikro dan kecil (UMK) hingga pencanangan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)” jelas Cahyo.
Cahyo juga mengapresiasi AKPI yang sungguh-sugguh dan serius ingin memastikan bahwa pendidikan yang dilaksanakan dapat berlangsung dengan baik, secara substansi maksimal dan secara kesehatan disiplin kepada protokol COVID -19.
"Kami sangat apresiasi AKPI yang menyelenggarakan pendidikan kurator dan pengurus ditengah pandemi COVID-19 dengan tetap disiplin pada protokol kesehatan peserta dan panitia kegiatan serta memastikan kualitas pendidikan dapat berjalan lancar," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, tidak lupa Cahyo juga menghimbau dan mengajak AKPI untuk bekerja sama khususnya dalam meningkatkan kapasitas SDM Ditjen AHU dan Balai Harta Peninggalan melalui pendidikan kurator.
“Pendidikan semacam ini tidak saja bermanfaat bagi para ASN yang akan alih profesi pada Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, tetapi juga akan mengembangkan potensi Balai Harta Peninggalan sebagai lembaga kurator negara.” Pungkas Cahyo.
Sebelumnya, Ketua Dewan Sertifikasi AKPI Ricardo Simanjuntak dan Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak mengatakan pendidikan kurator dan pengurus AKPI ke XXVII ini merupakan komitmen AKPI untuk menjaga kualitas kurator dan pengurus dengan tetap menyelenggarakan pendidikan secara tatap muka.
“Proses seleksi yang cukup ketat kepada para calon peserta hingga pengujian Rapid Test bagi peserta terpilih dan melaksanakan pendidikan tatap muka, kami lakukan dengan sungguh-sungguh dan berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga kualitas dari kurator dan pengurus." Tegas Jimmy.
“Meskipun tren saat ini semua dilakukan secara virtual, namun kelas virtual diyakini tidak efektif untuk pendidikan kurator dan pengurus," tambah Ricardo.
Kegiatan pendidikan kurator dan pengurus AKPI ini akan dilaksanakan dalam 2 (dua) gelombang yaitu pertama di Jakarta dan selanjutnya di Surabaya bekerja sama dengan Universitas Airlangga.
Kedepan, AKPI pun berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penguatan rezim hukum kepailitan di Indonesia melalui pendidikan, diskusi, dan buah pemikiran yang dapat menjadi masukan bagi kebijakan pemerintah.