JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R.Muzhar menerima Pengurus Pusat (PP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin ( 26/10/20).
Kedatangan PP PKS ke Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memastikan perubahan anggaran dasar PKS. Dalam kesempatan itu Cahyo mengatakan, pihaknya dapat memastikan perubahan anggaran dasar bisa berjalan sesuai aturan pada subdit Parpol.
"Kami akan pastikan perubahan anggaran dasar berjalan sesuai peraturan yang berlaku." jelas Cahyo.
Menurutnya, yang sering menjadi isu dalam perubahan itu adalah surat keterangan sengketa dari pihak pihak tertentu.
"Jadi biasanya kami dikejar terus untuk menentukan arah partai," tandasnya.
Cahyo menambahkan, pada saat Surat Keputusan (SK) ditandatangani menteri sesuai munas nasioal (Munas) bulan november 2020 setelah munas yang diadakan bulan Oktober lalu yang hanya meliputi presiden PKS dan Ketua Majelis Syuro maka dapat langsung dilihat dan dipantau melalui sistem pada subdit parpol.
"Kami mintakan persetujuan menteri dan setelah itu dapat dipantau melalui subdit Parpol Ditjen AHU." Tutupnya.
Senada dengan itu. Direktur Tata Negar, Baroto menerangkan bahwa terkait SK anggaran dasar menjadi kewenangan Menteri, lanjut Dia.
"Terkait Anggaran dasar SK nya langsung dari menteri."
"Layanan kami saat ini memang sedang dalam pengembangan." Jelasnya.