TANGERANG SELATAN – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lakukan penyusunan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpajangan Masa Jabatan Notaris. Dalam konsinyasi tersebut turut hadir perwakilan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.
“Yang terpenting adalah terkait dengan pengangkatan dan pembagian wilayah kerja, karena kami tidak ingin mendiamkan situasi permasalahan ini yang akhirnya akan merugikan Notaris” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar di Bintaro, Tangerang Selatan (28/09/20).
Dalam pengangkatan dan ketidaksesuaian wilayah kerja tersebut menurut Cahyo akan banyak permasalahan yang muncul bagi Notaris sehingga harus menjadi perhatian dan harus segera diselesaikan.
“Setiap Notaris dalam melakukan perpindahan, otomatis mereka harus menyiapkan kantor, rumah, bahkan bisa mengorbankan keluarganya” ujarnya.
Cahyo juga mengajak INI untuk ikut mendukung Ditjen AHU yang sedang melakukan usaha perbaikan peringkat indikator starting bussiness dalam penilaian Ease of Doing Business (EODB).
“Pada indikator starting a business sedang dilakukan langkah-langkah terobosan baru yang dapat membantu Indonesia masuk pada peringkat lower forties dalam kemudahan berusaha” terangnya.
Lebih jauh Dia menjelaskan, “dengan adanya kemudahan dalam berusaha di Indonesia tentunya akan meningkatkan pendapatan para Notaris yang ada di daerah” tuturnya.
Sementara itu Direktur Perdata Santun Maspari Siregar mengatakan dilakukan perubahan Permenkumham terkait adanya beberapa rujukan pasal yang perlu diperbaiki dari sisi Undang-undang jabatan Notaris maupun rujukan dari pasal-pasalnya.
“Perubahan Permenkumham ini dilakukan karena ada beberapa pasal yang tidak sesuai antara substansi dengan apa yang diatur dangan pasal tersebut seperti pasal perubahan ketentuan terkait dengan cuti, ketentuan perpindahan dalam keadaan tertentu dan persyaratan formal menyangkut pengangkatan Notaris” tutupnya.