Jakarta - Kunjungan Ombudsman RI ke gedung pelayanan Ciks Cikini Direktorat Jenderal Aministrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merupakan pembekalan untuk Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (19/08/20) yang di hadiri oleh perwakilan Ombudsman Alan yang di dampingi oleh Marsinta S.T Simanjuntak selaku Kepala Bagian Humas Dan TU pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam hal ini Marsinta menjelaskan Kunjungan ini pada perinsipnya menindaklanjuti kualitas layanan seperti visi, misi, maklumat layanan, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk layanan, dan pengaduan internal dalam pelayanan Ditjen AHU. "kunjungan Ombudsman ini merupakan dukungan semua pihak bersama dalam membangun kolaborasi untuk mendorong pelayanan publik yang baik dan berkomitmen meningkatkan kualitas layanannya menuju WBK" Jelas Marsinta.
Selain itu kunjungan Ombudsman yang di wakili Alan akan menilai standar pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Pelayanan Publik. "Kami akan membantu Pelayanan Ditjen AHU untuk meraih predikat WBK, dalam standar pelayanan publik yang harus dipenuhi baik secara langsung dikantor maupun secara online,"Jelas Alan. "apalagi dalam masa pendemi covid-19 ini pelayanan tentunya harus dengan standar protokol Kesehatan."Lanjutnya.
Dengan kunjungan ini Ditjen AHU sangat terbantu untuk kesiapan layanan dan kecepatan penanganan pengaduan atau laporan masyarakat dan yang nantinya akan dinilai kembali oleh Kemenpan di Tahun 2020 ini.