TANGERANG SELATAN - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan pembahasan terhadap Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Hal ini sebagai upaya mengawal kebijakan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan proses verifikasi yayasan yang didirikan oleh orang asing atau badan hukum asing.
"Ini merupakan langkah nyata pemerintah yang diamanahkan Ditjen AHU untuk dapat mengawal kebijakan Pemerintah sesuai ketentuan, termasuk pengawasan dan verifikasi terhadap Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing" kata Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar, saat membuka Rapat Koordinasi Finalisasi Penjatuhan Sanksi 35 Yayasan Asing, di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat ( 07/08/20).
Menurutnya Rapat Koordinasi Finalisasi Yayasan Asing ini merupakan salah satu upaya tercapainya suatu perspektif yang sama terkait regulasi Yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing.
"Kita cari persamaan perspektif dalam menentukan sanksi dan melakukan verifikasi terhadap yayasan yang didirikan oleh Pihak Asing" ujarnya.
Sejalan dengan itu Santun mengatakan, bahwa mekanisme perijinan dan bentuk pengawasan Yayasan/Ormas Asing di Indonesia harus dilakukan secara ketat sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Hal ini, sambung Dia, sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat dalam rangka Government Relationship.
“Maka Civil Society diperlukan karena prinsip keterbukaan dan sebagai partnerships/mitra dalam kegiatan pembangunan Indonesia, baik Civil Society dalam negeri ataupun luar negeri" ucapnya.
Santun menginginkan khusus untuk perkumpulan dan yayasan tidak lagi 100 persen diserahkan kepada sistem, karena diperlukan intervensi manusia dalam pengembangan teknologi informasi.
“Diluar sistem yang sudah ada, ini perlu dikawal secara bersama-sama demi kepentingan bangsa dan negara” tutupnya.