Tangerang - Banyak jalan menuju Roma, inilah yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam mengembangkan keamanan Teknologi Informasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menggelar Konsinyering Koordinasi Bidang Teknologi Informasi Dalam Penataan Hak Akses Pengguna Pada Aplikasi Ditjen AHU. Kegiatan ini dapat mengimplementasikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.TI.06.02 Tahun 2017 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga dapat menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Khususnya Ditjen AHU.
Hadir dalam Kegiatan ini Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar menjelaskan dalam kegiatan ini Ditjen AHU dapat memberikan pemahaman dan tanggungjawab atas kepemilikan hak akses kepada pengguna aplikasi, sehingga dapat meningkatkan keamanan sistem teknologi informasi sebagai sarana pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum "kita perlu menyusun standar manajemen keamanan informasi menjadi aman dan kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi tetap terjaga" Jelas Cahyo.(05/08)
Hampir semua Kementerian/Lembaga pemerintah tengah mengembangkan birokrasi digital, yang tujuannya untuk mengekfektifkan kerja birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan publik yang fast, accurate, and lovely "Kita beruntung bahwa di saat Kementerian/Lembaga baru mulai mengembangkan birokrasi digital, kita sudah memulainya jauh sebelum Revolusi Industri 4.0 dan kini kita telah memasuki Revolusi Industri 5.0" lanjut Cahyo.
Keamanan sistem teknologi informasi ini sangat penting dan harus menjadi perhatian bersama, sebab jika informasi itu jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab akan mengakibatkan kerugian besar bagi organisasi. "Dalam keamanan informasi ini sedikitnya kita memiliki tiga aspek penting Confidentiality, Integrity dan Availability" kata Cahyo "aspek yang dianggap paling rentan adalah confidentiality karena ini berhubungan langsung dengan manusia sebagai pengguna dimana secanggih-canggihnya peralatan teknologi yang kita miliki jika manusianya tidak memiliki integritas dan profesionalitas, maka peralatan teknologi tersebut percuma, bahkan bisa dipergunakan sebagai alat kejahatan" tegas Cahyo.
Dalam hal yang sama Dirjen AHU sangat mengapresiasi rencana Direktorat Teknologi Informasi untuk mendapatkan sertifkat ISO 27001 yaitu standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) atau Information Security Managemen System (ISMS) yang memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh sebuah organisasi atau enterprise dalam usaha mengimplementasikan konsep keamanan informasi."saya bersyukur dan menyambut baik rencana Direktorat Teknologi Informasi untuk mendapatkan sertifkat ISO 27001" Ungkapnya.
Disisi lain Cahyo berharap dalam kegiatan ini peserta dapat memanfaatkan konsinyering ini secara optimal untuk saling bertukar pengalaman dalam pengelolaan hak akses. "Saya ingin dalam kegiatan ini Ide dan gagasan saudara-saudara dapat meningkatkan standar keamanan teknologi informasi di lingkungan Ditjen AHU, yang selanjutnya akan terhindar dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab" Tutupnya.