JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menindak lanjuti gagasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi Jabatan Fungsional (JF) dengan menghadiri pembahasan dan pemaparan naskah akademik pembentukan JF PPNS bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam pembahasan itu Direktur Pidana Ditjen AHU Muhammad Yunus Affan memaparkan, bahwa PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing.
“PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang dikawal dalam pelaksanaan tugasnya di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian sesuai dengan pasal 7 ayat 2 KUHP” kata Muhammad Yunus Affan di Senayan, Jakarta (28/7/20).
Yunus menunturkan banyaknya identifikasi masalah yang muncul dari pelaksanaan tugas PPNS.
“Hasil identifikasi jumlah PPNS saat ini tidak sebanding dengan lingkup tugasnya antara lain banyaknya mutasi antar pegawai, tidak jelasnya jenis jabatan PPNS, banyak yang tidak fokus terhadap tugas penyidikan, resiko jabatan yang sangat tinggi, hingga pembinaan dan peningkatan kompetensi yang terbatas” tuturnya.
Dalam pembahasan itu Yunus menginginkan kondisi jabatan PPNS dalam pelaksanaannya dilapangan menjadi lebih baik dan memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Tentunya pelaksanaannya harus profesional dan berkualitas sesuai dengan kewenangannya” ungkapnya.
Dia menambahkan ”Kita ingin adanya pengakuan dan pembinaan PPNS, struktur jabatan yang mapan, pengembangan karir dan peningkatan kompetensi hingga terbentuk kualitas PPNS yang baik” terangnya.
Yunus juga menjelaskan dengan adanya JF PPNS akan sangat membantu dalam penyelesaian permasalahan dibidang pidana yang menjadi kewenangan di masing-masing instansi pengguna PPNS dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Selain standar kualitas keahlian yang baik serta profesional dalam menyelesaikan kasus hukum dan bantuan hukum tentunya juga dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum” tutupnya.