JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Predikat ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBN dalam menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagaimana diatur Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
" Laporan ini selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang akuntabel berkualitas sesuai dengan standar Akutansi Pemerintah (SAP)" kata Menkumham Yasonna, saat menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2019, di Graha pengayoman, Jakarta.
Menurut Yasonna, sejak dirinya memimpin Kemenkumham selaku pengguna anggaran predikat Opini WTP sudah diraih 4 kali Berturut-Turut dari BPK.
" Dan untuk anggaran tahun ini merupakan kali ke lima predikat Opini WTP diterima" ujar Menkumham Yasonna.
Pencapaian ini, Sambung Yasonna merupakan hasil kerja keras jajaran pengelola keuangan maupun barang milik negara dilingkungan Kemenkumham yang dikelola dengan trasparan, akuntabel, dan efesien.
" ini merupkan hasil kerja keras dan dedikasi dari pengelola keuangan di Kemenkumham" tutupnya.