JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membuka secara Virtual Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN). PPKJN ini adalah salah satu persyaratan bagi Calon Notaris untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Yasonna mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris wajib melengkapi dokumen pendukung antara lain fotokopi sertifikat PPKJN yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). "Untuk itu kepada seluruh calon Notaris diwajibkan mengikuti PPKJN " Kata Yasonna Saat membuka PPKJN secara Virtual di Tangerang. Selasa (30/02/20).
Yasonna menegaskan, PPKJN ini menjadi penting karena sebelum menjalankan jabatannya, Notaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah harus dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan menjalankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
‘’Notaris dalam pelaksanaan jabatannya, sebagai pembuatan akta tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak tapi juga harus memperhatikan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan’’ tegasnya.
Menkumham menambahkan, untuk mewujudkan Notaris yang memiliki kompetensi sehingga mampu menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan kewenangan, kewajiban dan larangan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, perlu dilakukan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019.
‘’Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai instansi pemerintah yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengangkat Notaris dan mempunyai tanggung jawab moril untuk menjaga kualitas Notaris yang diangkatnya’’ tandasnya.
PPKJN ini sambung Yasonna, dilakukan untuk memberikan informasi terkait dengan pelayanan administrasi hukum umum dan sistem aplikasinya serta layanan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan jabatan Notaris. Namun mengingat kondisi Pandemi Covid-19 saat ini tidak memungkinkan pelaksanaan PPKJN diselenggarakan secara langsung dengan tatap muka, dan agar pelayanan pemerintah terhadap kepastian pengangkatan Notaris dapat terwujud, maka Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris dilakukan secara online.
Dengan tetap memperhatikan kualitas pemberian materi dan kualitas jaringan sehingga pelaksanaan PPKJN berjalan dengan lancar. Ini adalah suatu inovasi/terobosan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen AHU yang telah menginisiasi dan menyiapkan pelatihan PPKJN secara online.
‘’Untuk itu, saya minta kepada seluruh peserta agar dapat mempersiapkan diri dan mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Karena keseriusan dan peran serta aktif Saudara-Saudara akan menentukan penilaian terhadap pelatihan ini ’’ungkapnya.
Yasonna Juga berpesan kepada para peserta yang nantinya diangkat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris dengan penuh amanah, jujur, saksama, mandiri dan tidak berpihak. Menjaga sikap dan tingkah laku, menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, harkat dan martabat dengan penuh tanggung jawab sebagai Notaris, serta mengedepankan prinsip kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan pada kebenaran dan keadilan.
‘’Bagi Notaris yang terbukti melanggar pelaksanaan jabatannya, saya akan proses pemberhentian dan copot jabatan Notarisnya. Ini saya sampaikan agar calon Notaris ketika menjalankan jabatannya sebagai Notaris dapat mengemban amanah Undang-Undang Jabatan Notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dengan sungguh-sungguh’’ tutupnya.
Sementara itu diruang kerjanya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar secara virtual mengatakan pelaksanaan PPKJN yang dilaksanakan secara online tidak mengurangi bobot materi pelatihan. Menurutnya, banyak materi -materi yang akan diberikan oleh para narasumber dan akan memberikan pengalaman baru bagi calon notaris untuk menjalankan tugas sebagai pejabat umum yang melayani masyarakat. Peserta, lanjut Cahyo, diharapkan mengikuti kegiatan ini dengan sungu-sunguh agar apa yang disampaikan oleh narasumber dapat dipahami untuk meningkatkan profesionalitas dalam bertugas.
"Bagi calon notaris yang menjadi peserta PPKJN, ikutilah kegiatan ini dengan sebaik -baiknya karena banyak pengetahuan baru yang akan diberikan melalui pelatihan ini" kata Cahyo
Sejalan dengan itu, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar mengapresiasi kegiatan PPKJN yang pertama dilaksanakan secara virtual ditengah pandemi Covid 19 dengan 500 peserta diseluruh Indonesia. Hal ini kata Santun, sebagai bukti bahwa Ditjen AHU bisa melaksanakan pelatihan jarak jauh.
" Saya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan PPKJN secara virtual, dan sekaligus membuktikan bahwa Pandemi Covid 19 tidak menjadi penghalang dalam melayani masyarakat" Ujar Santun.