
JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) tentang pemanfaatan pangkalan database dalam rangka mendukung peningkatan akses penerimaan negara melalui pajak. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, PKS ini adalah salah satu upaya mengkolaborasi dan mensinergikan kebutuhan data antar Kementerian dan Lembaga.
''Dengan adanya PKS ini, kita bersama-sama membangun sistem untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia dan memberikan kepercayaan kepada publik akan kemudahan berinvestasi di Indonesia'' Kata Cahyo, sesaat setelah Penandatanganan PKS di Gedung Ditjen AHU, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Jumat (25/06/20).
Dia mengatakan Data yang akurat dapat membantu kepercayaan iklim investasi. Hal ini sambung Dia, akan dapat dijadikan terobosan untuk meningkatkan nilai Investasi
''dimusim pandemi ini kita harus melakukan terobosan- terobosan termasuk melakukan kerjasama dengan pihak - pihak lain'' Ujarnya.
Cahyo menambahkan PKS yang baru saja ditanda tangani adalah perpanjangan dari PKS yang disepakati pada tahun 2014, Hal ini kata Dia, merupakan awal dari kerjasama- kerjasama lainnya yang akan terus digagas oleh Ditjen AHU dan Ditjen Pajak.
'' Ini adalah awal dari kerjasama yang akan terus kita sinergikan'' tambahnya.
Sementara itu,Dirjen pajak Suryo utomo, mengapresiasi penandatanganan PKS ini. Menurutnya DJP sudah diberikan kesempatan dapat kembali menandatangani PKS untuk kesekian kalinya, sehingga DJP dapat melakukan aktifitasnya dalam melakukan pelaksanaan tugas dan fungsinya kembali.
Agar Aplikasi tersebut dapat diakses secara luas oleh unit kerja di lingkungan DJP namun tetap dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, telah dibuat menu AHU-Online DJP pada Aplikasi Portal DJP yang terhubung secara langsung dengan aplikasi Ditjen AHU Online di Ditjen AHU.
''Pemanfaatan Database Ditjen AHU sangat dibutuhkan untuk Mendukung Penerimaan Negara'' ungkapnya.
Dia menjelaskan PKS ini dimaksudkan untuk melaksanakan pemanfaatan data, yayasan, perkumpulan, perseroan terbatas yang terdaftar dalam sistem Ditjen AHU melalui AHU Online.
“Selain mendukung penerimaan negara, juga melaksanakan pemanfaaan data identitas wajib pajak dalam rangka validasi database Ditjen AHU serta untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis para pihak'' jelasnya.
Sejalan dengan itu, Sekertaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU), Mohamad Aliamsyah menambahkan kerjasama yang sudah berjalan cukup lama ini dapat terus dijaga, menurutnya penting adanya kerjasama dan bersinergi antar lembaga agar bersama- sama dapat mendorong kemudahan akses data.
''kita berharap akan terus bisa sinergi'' tutupnya.