Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan program lain terkait tatanan normal baru, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Yasonna menyampaikan penghematan dalam 11 program Kemenkumham tahun 2020 yang mencapai Rp 695.129.709.000. Penghematan itu berasal dari belanja modal sebesar Rp367.539.210.000, belanja operasional Rp 269.707.684.000, dan belanja modal Non OPS Rp 57.882.815.000.
‘’ Refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 adalah deteksi penanganan Covid-19 Rp26.546.512.000, pencegahan penanganan Covid-19 Rp19.676.005.000, penanganan dan pemulihan Covid-19 Rp30.762.950.000, sehingga total refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp77.001.467.000,’’ kata Yasona dihadapan Anggota Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020).
Untuk pelayanan Imigrasi Yasonna menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru yang memuat protokol kesehatan dalam pelaksanaan layanan keimigrasian sebagai respons atas tatanan normal baru.
“Hal yang dilakukan adalah membuka kuota antrean pada Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), dengan pembatasan jumlah kuota antrean maksimal 50 persen dari kuota normal dan penyiapan video conference di rumah detensi,” ujar Yasonna.
Tidak hanya itu, Yasona juga menambahkan pemeriksaan suhu tubuh petugas, pemohon, dan tamu harus menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan sarung tangan, physical distancing, fasilitas sanitasi, penyemprotan desinfektan, dan lainnya.
‘’ kita terapkan protocol kesehatan penuh’’ tambahnya.
Disinggung soal kebijakan tenaga kerja asing di Indonesia dari negara terdampak Covid-19. Yasonna mengatakan, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok , Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Permenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
‘’ Sudah ada aturannya semua ” ucap Menkumham Yasonna.
Pada bidang pemasyarakatan, Yasonna menyampaikan, tentang pelaksanaan protokol new normal petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan, serta penyelesaian masalah narkotika di lapas, dan penyebab over crowded di lapas. Di Lapas/Rutan, petugas harus dalam Keadaan Sehat, wajib dicek suhu tubuh dan mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan APD. Kemudian, Warga Binaan Pemasyarakatan wajib menggunakan masker selama berada di luar blok hunian.
“Bagi WBP yang diduga sebagai OTG, ODP, dan PDP dilakukan
pemeriksaan Rapid Test maupun PCR/PCM,” ujar Yasonna.
Soal Peredaran narkoba di Lapas/Rutan, Yasonna menambahkan, terjadi karena belum optimalnya pemisahan bandar dan pemakai di dalam satu Lapas/Rutan.
“Dalam mengurangi peredaran narkoba di Lapas/Rutan, upaya yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan antara lain pemindahan Bandar narkoba ke nusakambangan secara bertahap, serta meningkatkan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Sedangkan penyebab over crowded di lapas/rutan, sambung Yasonna, di antaranya karena pemahaman masyarakat dan penegak hukum yang masih punitive (misalnya untuk kasus narkoba), dan belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota.
“Ditambah belum optimalnya penerapan pidana alternatif dalam rangka penanganan over crowded yang dilakukan Ditjen PAS antara lain memberikan asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kepada 40.020 WBP, serta menerbitkan Permenkumham Grand Design Penanganan over crowded pada Lapas dan Rutan,” Tutup Yasonna.