Bali - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI menggelar Kegiatan Lokakarya Permasalahan Hukum Pidana “Perubahan Paradigma Penerapan Saknsi Pidana Dalam Rangka Mewujudkan Sistem Pemidanaan yang Efektif dan Efisien. Sebagaimana diketahui, Jumlah Tahanan di Rutan dan Lapas Kementerian Hukum dan HAM RI sangat banyak tidak sesuai dengan kapasitas ruang, bahkan tidak layak untuk seorang terpidana tinggal di sebuah tahanan tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan terutama memakan banyak biaya untuk makan dan tempat tinggal terpidana.
Direktur Pidana Kholier L Haryanto menyampaikan hampir semua penjara di Belanda tutup, bahkan sampai mengimpor pelaku Kriminal dari Norwegia. Berbanding terbalik dengan kondisi di Indonesia yang over capacity dan menelan biaya yang sangat tinggi.
Adanya stigma negatif dari masyarakat yang membuat terpidana yang bebas kembali melakukan kejahatan, ungkap Kholier.
Diskusi untuk menemukan solusi agar pengulangan tindak Pidana dapat dicegah dengan bentuk alternatif Pidana dalam The Tokyo Rules 8.2 Tambah Kholier dalam pembukaan Loka karya Permasalahan Hukum Pidana di Hotel Trans Bali Resort, Badung Bali Tanggal 11-13 Maret 2020.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana I Ketut Rai Setiabudi mengungkapkan “bahwa IPK kesadaran Hukum di Eropa, khususnya di Belanda sangat tinggi, sedang IPK kesadaran hukum di Indonesia sangat rendah”.
Untuk kebaikan kedepannya RUUKUHP harus diperbaiki, harus mencakup hukum yang adil dan mensejahterakan yang meliputi:
1. Kuatkan Kesatuan Republik Indonesia
2. Kuatkan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia
3. Kuatkan Kesejahteraan Masyarakat
Bentuk pidana, sifat pidana dan makna pidana harus mencerminkan nilai – nilai Pancasila tambah I Ketut.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 88 orang yang terdiri dari Narasumber dari Guru Besar Universitas Udayana dan JFT dari PAS serta Hakim dari Pengadilan Tinggi Bali. Peserta berasal dari Kanwil beserta jajarannya serta civitas akademika Hukum Universitas Udayana.