PALANGKARAYA - Demi meningkatkan layanan terdepan pada publik, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Tengah tepatnya di kota Palangkaraya menyelenggarakan Diskusi Teknis Layanan Harta Peniggalan Dan Kurator Negara tentang tata cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan surat keterangan wasiat secara elektronik sebagaiman dicantumkan Permen Hukum dan HAM RI No. 60 Tahun 2016.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kalteng Ilham Jaya, mengapresiasi kegiatan diskusi teknis ini, karena Kurator Negara sangatlah berperan penting dalam kemajuan era reformasi digital saat ini, baik bagi pemerintah terutama Pada Ditjen AHU dan BHP.
"Kedudukan BHP sangat berperan penting di masyarakat, karena dengan hadirnya BHP di kalangan publik tentu dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus wasiat hartanya ", Kata Kakanwil Kalteng saat membuka kegiatan Diskusi Teknis Layanan BHP Dan Kurator Negara, Dihotel Swissbell Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/03/20).
Lebih jauh Ilham menjelaskan, sosialisasi terhadap peran BHP agar selalu dilakukan termasuk dengan adanya Peraturan Perundangan - Undangan tentang BHP, ini menyangkut pentingnya Balai Harta peninggalan pada kalangan masyarakat.
"Peningkatan layanan berupa pendaftaran wasiat Ditjen AHU dengan dukungan penuh dari Direktorat Teknologi Informasi sudah membuka pendaftaran wasiat secara online yang tentunya dilakukan oleh Notaris, maka dengan tersedianya layanan berbasis onilne bisa memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan wasiatnya", Ujarnya.
Sementara itu Dulyono Kepala Subdit BHP dan Kurator Negara Ditjen AHU mengatakan, demi mewujudkan efesiensi sistem pelaporan dan pendaftaran wasiat, Ditjen AHU sudah membuka secara resmi pendaftaran wasiat secara Online, yang tentunya sudah berjalan secara efektif mulai 3 Juni 2016.
"Wasiat tidak lain merupakan akta yang menyatakan bahwa apa yang telah di kehendakinya terjadi setelah pemberi wasiat itu meninggal, ini bertujuan agar sang pewaris dapat memiliki harta sang pemberi wasiat tersebut", Tuturnya.
BHP lanjut Dulyono, merupakan layanan teknis pada Kanwil Kemenkumham yang didalamnya terkait pengurusan harta kekayaan dalam perwalian, pengampunan, harta peninggalan yang terbengkalai, uang yang berasal dari jaminan sosial tenaga kerja yang tidak diambil, yang lebih pentingnya dalam kepengurusan waris dan kepailitan.
"Kedepan BHP diharapkan dapat memberikan layanan yang baik, ini dapat membantu Ditjen AHU dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan menjunjung layanan keperdataan Indonesia", Pungkasnya.
Kegiatan diskusi Teknis ini merupakan kegiatan yang sangat berperan penting terhadap fungsi BHP dan Ditjen AHU, agar dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini di capai oleh Ditjen AHU. Diskusi Ini di ikuti oleh Notaris dan Kanwil Kemenekumham Kalimantan Tengah.