TANGERANG - Upaya dalam menindak lanjuti pengawasan Notaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Sub Direktorat (Subdit) Notariat Direktorat Perdata mengulas kembali Peraturan Menteri (Permen) tentang syarat dan tata cara pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris.
Kegiatan dalam bentuk Focuss Group Discussion (FGD) ini tak luput juga dari perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Mughaeka Dzohari dan perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang - Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan bahwa Notaris dalam menjalankan tugasnya harus sesuai Undang – Undang yang berlaku, ini bertujuan agar Notaris tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam menjalankan Jabatannya.
"Notaris merupakan garda terdepan pemerintah dalam menjalankan program kemudahan berusaha. Seorang Notaris harus berperan aktif dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik” Kata Daulat saat membuka acara FGD, Di Hotel Santika Bintaro Tangerang, Kamis (5/3/20).
Lebih profesional sambung Daulat, dalam mengambil keputusan dalam memberikan Kebijakan Pemerintah untuk membantu kemudahan Indonesia dalam berusaha di tahun mendatang, ini menjadi tolak ukur bagi Notaris sehingga dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Sementara itu Direktur Perancang Undang – Undang Ditjen PP menjelaskan Notaris bukan juga dari memberikan pelayanan saja pada masyarakat, namun harus teliti betul dalam mengambil kebijakan karena ini menyangkut nama baik Pemerintah.
“Kualitas Seorang Notaris bukan dilihat dari kerjanya, namun juga dari memberikan kebijakan yang sessuai prosedur pada masyarakat dan tentunya tidak merugikan pemerintah” Tutupnya.
Kegiatan Ini dilaksanakan secara diskusi antara Ditjen AHU, Ditjen PP dan Perwakilan Dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang membahas sistem masa Kerja Jabatan Notaris.