Tangerang - Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar kegiatan Penelitian Data Dukung Lembar Kerja Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) , dimana dengan melengkapi data dukung PMPRB maka secara otomatis predikat WBK/WBBM jadi mudah tercapai.
Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (E-RB) yang Nantinya Aplikasi ini akan dijadikan sebagai media pengumpulan data dukung, penyampaian informasi dan peraturan, serta menjadi media verifikasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang lebih efektif dan efisien "Selanjutnya dilakukan penelitian data dukung PMPRB yang akan di didampingi tim dari Biro Perencanaan sebagai verifikator yang bertanggung jawab,” kata Kepala Bagian Keuangan Ditjen AHU sekaligus Plh. Sekretaris Ditjen AHU Fredy Hendrata saat membuka kegiatan di Hotel Atria Serpong.(13/02)
kegiatan PMPRB memang sangat identik dengan pengumpulan data-data maka sifatnya tidak hanya mengumpulkan dokumen semata. "PMPRB jangan dimaknai sebagai kegiatan yang sifatnya hanya mengumpulkan dokumen saja, namun lebih kepada konsistensi pelaksanaan pembangunan reformasi birokrasi sampai ke unit terkecil di lingkungan Kemenkumham" Jelas Fredy.
Hadir sebagai Narasumber Yusfini Kabag Reformasi Birokrasi, Biro Perencanaan menjelaskan tujuan dan fungsi pemenuhan data dukung PMPRB adalah untuk menyamakan persepsi dan konsep seluruh data dukung agar tidak ada standar ganda ketika dilakukan evalusi oleh evaluator dari APIP. “Hal ini juga untuk kita sama-sama mendukung program pemerintah menuju Reformasi Birokrasi yang saat ini kita mulai dari pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM" kata Yusfini.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, PMPRB mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results).
Nilai PMPRB kemenkumham saat ini masih di angka 77 kedepannya Kemenkumham berupaya untuk mencapai nilai minimal di angka 80 "Penilaian sendiri dilakukan oleh tim asesor yang dibentuk oleh masing-masing unit, dan harus dinilai dengan sejujur-jujurnya" Tutup Yusfini.