JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengelar Kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan selama 4 hari di Hotel Mercure Jakarta, Senin (10/2/2020). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan ini yang di ikuti 641 Peserta yang terdiri dari Biro Keuangan, Biro Pengelolaan BMN, Jajaran Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang didampingi oleh pejabat yang membawahi bidang keuangan dan perlengkapan.
Bambang menyampaikan bahwa Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan laporan keuangan serta mendukung target opini Kemenkumham dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan sebagai bentuk pertanggung jawaban yang berkualitas dan akuntabel serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang baik.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, definisi rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Kegiatan ini merupakan bentuk pertanggung-jawaban atas penggunaan dan pelaksanaan anggaran dan menjadi bagian dari proses pengendalian intern yaitu melalui penyusunan Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAP. Rekonsiliasi itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua) jenis. Yang pertama, rekonsiliasi internal antara unit pelaporan barang dengan unit pelaporan keuangan dalam lingkup satuan kerja (dalam hal ini antara aplikasi SAIBA dan SIMAK-BMN), dan yang kedua adalah rekonsiliasi eksternal yang dilakukan secara elektronik antara satuan kerja dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku unit pelaksana dari Bendahara Umum Negara.
Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto dalam laporannya menyampaikan bahwa Rekonsiliasi merupakan salah satu upaya untuk menghasilkan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Output dari kegiatan ini adalah tersusunnya laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM semester II TA 2019 yang akurat, transparan, akuntabel yang tepat waktu dan merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan berdasarkan SAP” Tutup Wisnu.
Dalam kegiatan ini Bambang berharap agar semua permasalahan terkait data laporan keuangan dapat terselesaikan dengan baik dan dapat dijelaskan secara memadai, sehingga menghasilkan laporan keuangan Kemenkumham yang berkualitas, transparan dan akuntabel.