
Tangerang- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal terus lakukan peningkatan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) mengingat PPK berperan penting dalam percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan realisasi penyerapan anggaran Kemenkumham.
“ini adalah upaya yang dilakukan oleh kemenkumham dalam rangka Peningkatan kompetensi PPK di lingkungan Kemenkumham." Kata Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (SesDitjen AHU) Danan Purnomo,Tangerang (18/12/19)
Dirinya menekankan, pentingnya peningkatan kompetensi PPK menuju level yang profesional dan akuntabel.
"Ini sebagai upaya penguatan kapasitas teknis bagi para PPK, agar pada tahun anggaran 2020 nanti para PPK dapat mengelola kegiatan menjadi lebih akuntabel dan lebih baik lagi” Ucapnya
Sejalan dengan itu ,Wisnu Nugroho Dewanto Kepala Biro Pengelolaan BMN, menyampaikan bahwa PPK memiliki peran penting dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan cepat, transparan dan akuntabel. Penguatan terhadap kopetensi ini kata Dia, sangat diperlukan sehingga menimbulkan perluasan tugas dan fungsi yang dimiliki PPK dalam proses perencanaan pengadaan dan pelaksanaan barang dan jasa.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 16 tahun 2019 tentang unit kerja pengadaan barang dan jasa dilingkungan Kemenkumham PPK memiliki kewajiban melaporkan hasil pengadaan barang dan jasa kepada Kepala Pengelola PBJ (UKPBJ) pada kantor wilayah" ujarnya
Menurutnya Presiden Republik Indonesia Joko widoda pernah menyebutkan Pesan penting Kementerian atau Lembaga wajib memastikan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah direncanakan dan dilaksanakan tepat waktu sehingga tidak menghambat APBN yang diturunkan sehingga dapat dimemastikan proses maupun waktu pengadaan Barang dan Jasa dapat dilaksanakan sedini mungkin utamanya untuk pembangunan infrastruktur yang menyangkut pertumbuhan ekonomi.
Dalam kesempatan itu, Wisnu memberikan apresiasi atas kerja keras yang di lakukan PPK dalam menyusun Rencana Pengadaan yang di tuangkan dalam RUP melalui aplikasi SiRUP sehingga Kementerian Hukum dan Ham berada pada posisi urutan ke-4 dengan nilai IKPA 94,51 dari seluruh Kementerian atau Lembaga dalam kategori Kinerja Pengelolaan dan Pelaksanaan RUP dan LKPP.
" kami sangat mengapresiasi kerja keras PPK" tutupnya