SEMARANG - Dalam rangka percepatan pekerjaan revitalisasi gedung cagar budaya Weeskamer, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar bersama Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Danan Purnomo melakukan peninjauan langsung sekaligus melakukan koordinasi dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang.
“Jika melihat dari progress dan proses revitalisasi yang dilakukan sudah cukup baik, dengan hasil serangkaian studi dan test bahwa gedung Weeskamer secara teknis konstruksi juga memenuhi syarat dalam peruntukannya nanti” kata Cahyo R. Muzhar saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi di gedung Weeskamer Kota Lama Semarang (16/11/2019).
Cahyo juga mengingatkan dalam proses revitalisasi ini bahwa ada aturan yang harus di ikuti dalam mempertahankan bentuk asli bangunan, karena Weeskamer adalah masuk dalam kategori cagar budaya.
“Artinya gedung ini tidak berubah, baik dari stuktur bangunan sampai interiornya masih dipertahankan aslinya dan masih tetap digunakan meskipun masih banyak penyempurnaan” ujarnya.
Lebih jauh Cahyo meminta kepada jajaran di Ditjen AHU dan BHP Semarang untuk memastikan agar renovasi weeskamer ini harus lakukan sesuai dengan aturan baik dari segi kelengkapan dokumen, keuangan serta pemeliharaan gedung mulai dari hal kecil supaya tidak menimbulkan masalah sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika revitalisasi gedung selesai pemeliharaan itu jangan hanya menjadi nama saja sehingga menjadi masalah, itu yang kita tidak inginkan disini ” terangnya.
“No feed back, bisa menjaga kualitas, memastikan hasilnya sempurna, bekerja dengan profesional, tentu ini akan menjadi baik buat kita semua untuk menjadi kebanggaan Ditjen AHU dan Kementerian Hukum dan HAM serta kota Semarang ” tutup Cahyo.