TANGERANG - Dalam rangka mendukung program kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengadakan kegiatan rapat koordinasi pemantapan mekanisme teknis pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagai wujud dukungan dan respon pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor: SEK-02.UM.03.08 Tahun 2018 guna menciptakan tertib administrasi, akurasi pelayanan, serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU.
“Hal ini adalah dukungan dari Ditjen AHU pada layanan berbasis teknologi informasi melalui aplikasi SIMPEL Kementerian Sekretariat Negara dan Aplikasi EXIT PERMIT Kementerian Luar Negeri untuk penyederhanaan proses kesesuaian waktu dalam memperoleh izin dan persetujuan PDLN” kata Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Danan Purnomo di Tangerang Banten(14/11/2019).
Dia menambahkan kegiatan ini merupakan tujuan untuk menyatukan pemahaman guna terciptanya pola administrasi pangajuan permohonan perjalanan dinas luar negeri yang PASTI dan Prosedural.
Danan juga memandang kegiatan tersebut sangat perlu untuk dilaksanakan mengingat banyaknya perjalanan dinas luar negeri.
“Dimana ada tugas dan tanggung jawab yang diemban Ditjen AHU salah satunya melaksanakan Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) dan fungsi perumus dan pemberlakuan ekstradisi Indonesia dan negara-negara lain” ujarnya.
Danan juga mengajak kepada seluruh jajaran Ditjen AHU dengan mengajukan permohonan PDLN berbasis On-Line aplikasi SIMPLE dan EXIT PERMIT dapat menghindari hal yang tidak wajar atau temuan dalam PDLN, terkait pertanggungjawaban dalam segi keuangan maupun segi administrasi.
“Saya harapkan kepada seluruh jajaran baik pejabat maupun pegawai di lingkungan Ditjen AHU untuk bisa mentaati dan mengikuti mekanisme prosedural yang harus dilaksanakan dalam proses administrasi PDLN” tutupnya.