Jakarta – Sebanyak 50 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar. PPNS merupakan penyidik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertanian dan Kemeterian Dalam Negeri, untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dalam mengawali pemerintahan Kabinet Indonesia Maju, Bapak Presiden Jokowi berulang kali menyampaikan bahwa, dalam bekerja kita harus lebih keras lagi, lebih cepat dan lebih cepat lagi”, Kata Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar saat melantik PPNS, di Ballrom Gedung Ditjen AHU Jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (05/11/19).
Hal ini Sambung Cahyo, tentu dimaksudkan agar kita dapat mengejar ketertinggalan dari negara-negara yang telah maju terlebih dahulu. Sejalan dengan itu tentu juga karena terjadinya disrupsi di berbagai bidang yang membuat perubahan menjadi makin cepat, tidak linier dan sulit diramalkan (unpredictable) yang diakibatkan oleh maju pesatnya penggunaan teknologi informasi.
“Dalam kondisi seperti itu, maka jenis dan modus kejahatan juga mengalami perubahan dengan cepat, lintas negara dan kerap menggunakan jaringan dunia maya, atau dikenal sebagai cyber crime”, Jelasnya.
Lebih jauh Cahyo mengatakan Penegakan hukum transnational crime baik yang bersifat konvensional maupun cyber, Ditjen AHU merupakan Otoritas Pusat, atau Central Authority. Dalam hal ini Kemenkumham telah melakukan perjanjian Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dan perjanjian ekstradisi dengan lebih dari 20 negara. Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian tersebut, umumnya merupakan negara yang dianggap aman atau surganya para pelaku kejahatan untuk bersembunyi, menghindari pajak, menempatkan aset hasil kejahatan, dan dilakukannya tindak kejahatan cyber lintas negara. Dimana dalam praktik penegakkan hukumnya, Ditjen AHU telah bekerjasama dengan baik bersama Kepolisian, Kejaksaan Agung, PPATK, KPK, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian/Lembaga lainnya yang memerlukan.
''PPNS yang ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diberikan oleh negara kepada seorang PPNS maka diperlukan pengakuan secara hukum (de jure) dan pengakuan secara kenyataan atau pada prakteknya (de facto)'', Tutupnya