
Hague Conference on Private International Law (HCCH) bekerjasama dengan pemerintah Brazil pada tanggal 16 – 18 Oktober 2019 telah mengadakan 11th International Forum on the e-APP, di Fortaleza, Brazil. Pertemuan ini dihadiri oleh ± 350 perwakilan dari 45 negara pihak dan non-pihak pada Konvensi Apostille. Pertemuan tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pembaharuan informasi kepada negara-negara tersebut terkait perkembangan e-APP.
Sebagai informasi, Konvensi Apostille merupakan salah satu konvensi yang berada di bawah HCCH. Konvensi ini bertujuan untuk memfasilitasi peredaran dokumen publik yang ditandatangani di satu negara anggota dan akan digunakan di negara anggota lain dengan menyederhanakan formalitas legalisasi yang panjang. Perlunya Indonesia mengaksesi Konvensi ini didorong oleh kepentingan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan terhadap dokumen yang akan dibawa keluar negeri.
Pada pertemuan tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terdiri dari Plt. Kepala Subdirektorat Hukum Internasional, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Perangkat Lunak, Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi, Kepala Seksi Pendapat Hukum, Kepala Seksi Advokat Asing dan Penterjemah Tersumpah, Pejabat Fungsional Analis Perjanjian Kerjasama dan Fungsional, Pejabat Fungsional Penyusun Laporan Hasil Evaluasi, Fungsional Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan, serta Fungsional Dokumentalis Hukum.
Kehadiran perwakilan Ditjen AHU pada pertemuan tersebut, sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan rencana aksesi konvensi Apostille yang saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenkumham sebagai koordinator telah mendapatkan izin prakarsa dari Presiden pada tanggal 19 Juni 2019. Berdasarkan Izin Prakarsa tersebut, Kemenkumham bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah menyusun draft Peraturan Presiden dan Naskah Penjelasan aksesi Konvensi Apostille. Draft ini diharapkan dapat ditandatangani oleh Presiden pada tahun 2019 sehingga Indonesia dapat segera mengaksesi Konvensi Apostille.
Selain itu, tujuan pertemuan tersebut untuk mengetahui dan melaksanakan best practice terkait implementasi Konvensi Apostille dan e-APP pada negara pihak Konvensi Apostille. Perwakilan dari Ditjen AHU yakni Bapak Azharuddin (Plt.Kepala Sub Direktorat Hukum Internasional) berkesempatan menjadi pembicara di salah satu sesi, yaitu diskusi Panel II. Beliau menyampaikan perkembangan aksesi Konvensi Apostille yang telah dilaksanakan oleh Indonesia sejak tahun 2016 dan perlunya Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille karena hal ini akan memudahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini Indonesia sudah mencapai tahap akhir dalam proses aksesi Konvensi Apostille dan diharapkan Indonesia dapat segera bergabung untuk menjadi negara pihak pada Konvensi ini.