Bekasi – Kepala Biro Perencanaan Sekertariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Iwan Kurniawan mengatakan peningkatan kapasitas Assesor adalah salah satu bentuk rekomendasi dalam evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang merupakan tindak lanjut terhadap rekomendasi dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Salah satunya adalah Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) melalui Assesor.
“Tujuan diadakan workshop adalah untuk menimba ilmu supaya nantinya para Assesor dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya secara baik”, ungkap Iwan Kurniawan saat membuka Workshop Assesor PMRB di lingkungan Kemenkumham, di Hotel Horison Bekasi , Selasa (8/9/2019)
Dia menambahkan, dalam pelaksanaannya pun diharuskan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka diperlukanlah pengetahuan yang baik untuk seorang Assesor. Karena, sambung Dia seorang Assesor diharapkan tidak saja hanya memberikan penilaian tetapi juga menjadi motor penggerak dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang ada di unit kerja masing masing.
Lebih jauh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kemenkumham Sri Yusfini mengatakan, workshop berguna untuk membekali dan membangun pemahaman tentang tugas dan fungsi Assesor dalam PMRB.
“Nantinya tim Assesor berperan dalam memberikan masukan atau rekomendasi atas hasil evaluasi” ujar Sri.
Rekomendasi tersebut tambah Sri, diharapkan dapat ditindak lanjuti dari tiap unit kerja bersama tim reformasi birokrasi Kemenkumham sebelum tim evaluator nasional dari Kemenpan-RB melakukan evaluasi langsung.
“Sehingga hasil yang dicapai akan berdampak pada meningkatnya indeks reformasi Kemenkumham”, tuturnya.
Sejalan dengan itu Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Novi Indiastuti, berharap PMRB menjadi parameter ukuran sebuah reformasi birokrasi yang dapat memproyeksikan penilaian sendiri terhadap proses reformasi birokrasi secara kebersamaan, satu visi, serta menghilangkan ego sektoral.
Lanjut Novi, sebagai Assesor tidak hanya untuk melakukan penilaian mandiri, namun juga harus mampu menggerakkan pelaksanaan dan implementasi birokrasi.
“Peningkatan kinerja dan pengawasan dalam observasi dilapangan bagi seorang Assesor adalah parameter sebuah reformasi birokrasi, sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan serta memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan dengan baik”, tutupnya.