JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima kunjungan Pemerintah Myanmar dalam rangka melaksanakan Practice degan Panitia Tetap Penerapan dan Penelitian Hukum Humaniter Indonesia (PANTAP) Indonesia.
Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Tudiono menyampaikan PANTAP Indonesia merupakan wujud nyata penghormatan Hukum Humaniter Internasional dan salah satu cara Pemerintah Indonesia untuk memastikan implementasi Hukum Humaniter Internasional.
"Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia dalam pengembangan Hukum Humaniter Internasional merupakan salah satu upaya mengimplementasikan tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, abadi dan keadilan sosial” kata Tudiono si Jakarta, (9/10/2019).
Hal itu,lanjut Dia, tercantum dalam Konstitusi Republik Indonesia. Dirinya juga menjelaskan bahwa Hukum Humaniter Internasional memandang konflik bersenjata sebagai sebuah kenyataan yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti berbagai konflik bersenjata yang terjadi di sepanjang peradaban manusia bahkan sampai abad ke-21 ini.
"Hukum Humaniter Internasioal senantiasa berusaha untuk menyusun pedoman bagi para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata dengan di dasar oleh nilai-nilai “For the best interest of Humanity” ujarnya.
Dia juga menjelaskan perkembangan metode dan teknologi yang digunakan dalam konflik bersenjata memerlukan pengembangan konsep, teori, dan implementasi Hukum Humaniter Internasional. Hal itulah kata Dia, perlu adanya Komite Nasional Hukum Humaniter Internasional yang dimiliki suatu negara agar dapat memainkan peran pentingnya dalam pengembangan Hukum Humaniter Internasional di tingkat nasional maupun internasional.
" pengembangan prinsip-prinsip fundamental Hukum Humaniter Internasional yaitu “the principle of humanity, the principle of distinction, the principle of proportionality,the principle of precaution, dan the principle of military necessity” tutupnya.
Unduh file tambahan: