Jakarta - Sebanyak 181 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari dilantik dan diambil sumpahnya oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, di aula Ditjen AHU. PPNS merupakan penyidik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
''PPNS ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada seorang PPNS maka diperlukan pengakuan secara hukum (de jure) dan pengakuan secara kenyataan atau pada prakteknya (de facto)'' kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, saat melantik PPNS, di Aula Ditjen AHU Jl. Hr Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/19)
Dia juga menyebut, PPNS dikatakan pengakuan secara hukum (de jure) bagi seorang PPNS apabila ia telah menyelesaikan pendidikan yang diselenggarakan oleh negara terkait proses beracara dalam penyidikan, ketentuan dan tata cara dalam lidik dan sidik, serta hal-hal lain yang terkait tentang penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian jika PPNS telah menyelesaikan pendidikan khusus penyidikan tersebut, maka PPNS secara praktiknya (de facto) sudah dapat melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi secara hukum administratif PPNS tersebut belum memperoleh pengakuan secara hukum (de jure) yang artinya masih ada ketentuan hukum administratif kenegaraan yang belum dilakukan yakni dengan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS oleh negara dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Ditjen AHU yang memiliki kewenangan tersebut.
''Dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system) peran aparatur penegak hukum, khususnya penyidik sangat strategis. Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan'' ujarnya.
Cahyo mengungkapkan Kejahatan tindak pidana sudah merambah pada lintas batas dan tidak hanya lintas wilayah tapi hingga lintas batas negara. Hal ini kata Dia, harus dijadikan perhatian kepada semua pihak termasuk PPNS aktif dan kreatif mengikuti perkembangan teknologi dalam melakukan kewenangan PPNS untuk mengungkap perkara.
Dia juga berharap PPNS dapat memahami tugas dan fungsi masing - masing kementerian dan lembaga dimana PPNS ditugaskan, hal ini manjadi penting sehingga PPNS tidak keluar dari koridor yang telah ditentukan dalam melaksanakan penyidikan.
''Makanya PPNS harus punya buku saku sebagai pegangan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang telah ditentukan '' tutupnya.