Bogor - Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), M. Arifin, mengatakan setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 165 ayat 4.
“Standar kompetensi jabatan merupakan acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan, uji kompetisi ASN, sistem informasi manajemen dan kelompok rencana bagi ASN,” ungkap M. Arifin saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham, Di Bogor,Senin(23/9/2019).
Dia menambahkan,dalam penyusunan Standar kompetensi jabatan dibutuhkan konsep kehati hatian dan ketelitian untuk sampai pada satu kesimpulan yang diharapkan sesuai dengan undang - undang yang berlaku. Karena, sambung Dia, pada penyusunan standar kompetensi jabatan ASN harus melihat kompetensi baik segi managerial teknis, sosial kurtural.
lebih jauh Kepala Bagian Pengembangan Karir Pegawai Setjen Kemenkumham Een Nurmana, mengatakan penyusunan standar kompetensi jabatan adalah untuk mewujudkan profesionalisme kerja ASN. Penyusunan ini, tambah een, juga harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil serta wajar tanpa diskriminasi
"Penyusunan standar kompetensi dilingkungan kemenkumham berdasarkan kualifikasi tanpa diskriminasi'' ujar Een Nurmana.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Nur Hikmah, berharap FGD Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ini dapat membentuk ASN yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dalam memenuhi tuntutan perubahan lingkungan strategis organisasi yang memiliki prinsip kepastian karir yang adil, profesional, akuntabel, bersinergi, transparan dan inovatif.
"Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kompetensi ini adalah indikator kinerja, karena sangat berhubungan dengan sasaran kinerja pegawai'' tutup hikmah.