Seluruh stakeholder Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) siap mengedepankan Pembangunan Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
WBK/WBBM bagi Ditjen AHU merupakan sebuah miniatur implementasi reformasi birokrasi di unit kerja guna mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau serta terukur.
Selain itu, pelaksanaan Business Process yang sejalan dengan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan bagian dari peran Perubahan pola pikir Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen AHU yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari Pungli.