KENDARI - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen ahu) melalui sub Direktorat Penyidik pegawai Negeri sipil terus lakukan verifikasi data aktual Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada diwilayah kerja Sulawesi Tenggara.
Hal ini dilakukan guna memastikan penyidik PPNS diwilayah tersebut masih aktif dan belum di pindah tugaskan keunit lainnya atau sedang dalam masa pensiun.
Kepala kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Tenggara Sofyan mengatakan, komunikasi dan pembinaan PPNS harus terus dilakukan agar kerjasama antar intansi dapat dilakukan dengan baik terkait keberadaan PPNS. Hal ini ,lanjut Dia tidak dapat dilepaskan dari peran aktif Ditjen AHU untuk terus melakukan pembinaan dan update informasi kepada PPNS yang ada diwilayah.
"PPNS perlu pembinaan secara berkelanjutan, jangan sampai setelah dilantik para pihak putus komunikasi" kata Sofyan dikantornya,Jl. Abunawas VII, Bade,Kedia,Kota Kendari,Sulawesi Tengara. Rabu (8/5/19).
Sofyan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh subdit PPNS untuk melakukan verifikasi data. menurutnya verifikasi ini dapat menghasilkan data yang akurat terhadap jumlah PPNS aktif dan non aktif diwilayah Sulawesi Tenggara.
"Harus jelas data dan keberadaannya,jangan sampai orangnya sudah pensiun namun status sebagai PPNS belum ada pemberitahuan," tambahnya.
Sejalan dengan Sofyan. Kepala divisi pelayanan hukum maktub mengatakan akan mendorong tingkat partisipatif PPNS melalui data yang sudah diverifikasi oleh ditjen ahu. "Kami akan membantu mendorong agar PPNS pro aktif dalam menjalin komunikasi dengan pihak terkait," ucapnya.
Dirinya juga menambahkan perlunya dilakukan rakor nasional terhadap PPNS. menurutnya, dengan rakor itu PPNS diseluruh Indonesia dapat saling menerima informasi dan shering kendala yang dihadapi dilapangan.
"Dengan rakor ini kita dapat saling tukar informasi dalam pembinaan dan melakukan tugas sehari – hari," tambahnya.
Sementara itu Danil Panjaitan fungsional Arsip paris Ditjen AHU mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait PPNS yang sudah tidak aktif, baik disebabkan karena pensiun atau meninggal dunia dan pemberhentian sementara karena disebabkan pindah tugas. "Makanya verifikasi ini penting untuk kami jadikan data dalam melakukan input data PPNS," ujarnya.
Dirinya berharap PPNS yang dikarenakan dipindah tugas, pensiun atau meninggal dunia harus dilaporkan ke Ditjen AHU melalui dinas dan lembaga dimana PPNS ditugaskan. "Sampai saat ini belum ada laporan PPNS yang aktif dan non aktif," tambahnya.
Haris Ranto seorang PPNS dari dinas sosial Sulawesi Tenggara mengatakan banyak dinas di Sulawesi Tenggara yang masih belum ada PPNS sehingga PPNS didaerah masih dimaksimalkan untuk membantu, Soal pemberhentian menurutnya masih sulit dilakukan selama yang bersangkutan masih bertugas diwilayah setempat, karena tambah Dia, belum adanya anggaran untuk melakukan pengangkatan kembali PPNS yang baru. "Kurangnya anggaran untuk melakukan pengangkatan PPNS baru." Tutupnya.