BANDUNG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) gencar melakukan sosialisasikan dalam rangka membangun dan meningkatkan pemahaman, kesadaran serta kepekaan masyarakat akan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia, serta hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian fidusia, sekaligus untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat terkait pelaksanaan jaminan fidusia guna penyusunan kebijakan layanan jaminan fidusia dimasa mendatang. Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
"Pendaftaran objek jaminan fidusia merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai syarat lahirnya jaminan fidusia" kata Hariyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Jawa Barat, yg mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa barat, saat membuka Diskusi Teknis Pelaksanaan Jaminan Fidusia terkait Penerapan eksekusi jaminan fidusia di masyarakat” di Hotel Prama Grand Preanger, Bandung, Kamis, (27/03/19).
Pendaftaran fidusia, kata Dia memiliki arti yuridis sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisah dari proses terjadinya perjanjian jaminan fidusia, dan selain itu pendaftaran jaminan fidusia merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum.
" Harus didaftarkan jaminan fidusianya biar ada kepastian secara yuridis, karena jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia. " tambahnya.
Dirinya juga menyinggung soal perkembangan lapangan kerja di Indonesia saat ini sudah berbasis online, Dia mencontohkan ojek atau taksi online yang meningkatkan mekanisme pembiayaan kredit khususnya kendaraan bermotor melalui pembebanan jaminan fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan.
" Semua sudah Online Jangan sampai kurangnya pemahaman atau ketidaktahuan masyarakat akan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia menyebabkan adanya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia" tutupnya.
Lebih jauh Iwan Supriyadi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Jaminan Fidusia Direktorat Ditjen AHU membenarkan masih banyak masyarakat yang kurang mengerti dan kurang memahami pembebanan kredit melalui jaminan fidusia padahal mereka menandatangani sendiri perjanjian kreditnya.
" Memang benar masyarakat masih banyak yang kurang memahami " katanya.
Dia menambahkan penandatanganan perjanjian pembiayaan yang memuat ketentuan jaminan fidusia, banyak dilakukan tanpa membaca isi dari perjanjian tersebut yang mengakibatkan ketidaktahuan akan hak dan kewajiban terkait perjanjian jaminan fidusia tersebut.
"Kurang memahaminya perjanjian jaminan fidusia menyebabkan adanya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang diikuti dengan tindak kekerasan jika debitor cidera janji" ujarnya.
Andriana Desti mewakili Otoritas jasa Keuangan (OJK) meminta Perusahaan harus melakukan mitigisi melalui asuransi kredit, sehingga ketika ada wanprestasi tidak bisa serta merta melakukan penarikan kecuali melalui putusan pengadilan.
''Ada aturan baru ditetapkan di Desember 2018 POJK 35/2018 telah diatur secara khusus mengenai kewajiban dalam hal eksekusi barang yang menjadi agunan'' jelasnya.
Dalam kesempatan itu. Dia juga meminta perusahaan pembiayaan ikut berperan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat pada saat proses pembuatan perjanjian pembiayaan yang memuat ketentuan jaminan fidusia.
Otoritas Jasa Keuangan, sambung dia juga memiliki peran penting dalam mengawasi Perusahaan Pembiayaan yang menggunakan jaminan fidusia sebagai instrumen jaminan kebendaan dalam perjanjian pembiayaan.
"Semua sudah diawasi tinggal masyarakat memahami agar tidak terjadi kesalahan dalam pendaftaran perjanjian fidusia" tutupnya.
soal Eksekusi Ketua Asosiasi pembiayaan perusahaan Indonesia Daniel Konstanti Adam,megungkapkan bahwa dalam putusan pengadilan dilakukan apabila sudah ada gugatan dalam Pengadilan Negeri. Fidusia pada dasarnya tidak perlu Ekseskusi dalam pengadilan jika wanprestasi tidak keseluruhan. Adapun syarat eksekusi Agunan yaitu :
1. Debiturnya terbukti wanprestasi
2. Debitur sdh diberikan surat peringatan
3. Perusahaan Pembiayaan mempunyai sertifikat Jaminan Fidusia
4. Melalui pelelangan umum
'' harus ada gugatan terlebih dahulu dipengadilan'' Tutupnya