TANGERANG - Esensi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas atau pekerjaan dalam organisasi. Hal ini menjadi penting bagi Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang merupakan instansi penyelenggara pelayanan publik.
"Standar Operasional Prosedur (SOP) penting bagi Ditjen AHU yang secara tugas dan fungsinya sebagai pelayanan langsung kepada masyarakat " ucap Sesditjen AHU Danan Purnomo, di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang (25/11).
Dia menambahkan penyusunan SOP itu juga dimaksudkan mendorong adanya Online Single Submission (OSS), di mana Ditjen AHU disebut sebagai pintu utama pada sistem OSS. Dengan demikian kata Dia pembuatan SOP menjadi hal yang mutlak karena sistem OSS mengintegerasikan berbagai data yang ada pada beberapa stakeholder dan membutuhkan koordinasi teknis dengan stakeholder terkait.
"Berbagai layanan Ditjen AHU, memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan bagi masyarakat, misalnya layanan di bidang kenotariatan terkait pengangkatan, penempatan dan lain sebagainya, yang dapat dikatakan sebagai hajat hidup seorang notaris" ujar Danan. Pada konteks ini SOP juga berperan dalam memastikan layanan yang Ditjen AHU berikan memiliki kepastian dan memiliki tingkat kesalahan yang sangat minim.
SOP lanjut Dia,berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan yang benar, dan juga dapat dijadikan peta untuk melacak (tracking) adanya miss atau kesalahan dalam pelaksanaan suatu business process.
"Kami berharap dengan SOP dapat mengurai atau menemukan titik permasalahan suatu pelaksaaan pekerjaan" tambahnya. Dengan disusunnya SOP diharapkan permasalahan dapat segera diselesaikan dan mengoptimalkan fungsi pelayanan publik; Pada gambaran yang lebih besar, penyusunan SOP merupakan salah satu elemen dalam mewujudkan 8 (delapan) area reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen AHU, khususnya di bidang perubahan tata laksana.
Lebih jauh Danan berharap adanya SOP memungkinkan perubahan sikap mental aparatur dalam melaksanakan tugasnya, yakni mendorong untuk bekerja secara tertib, baik tertib secara administrasi maupun tertib dalam pemikirannya, sehingga dapat melaksanakan pekerjana secara efektif dan efisien.
"Kami berharap dengan disusunnya SOP ini dapat memberikan nilai tambah pada setiap pekerjaan yang dilakukan di Ditjen AHU." Tutup Danan.

Pengumuman Penting