
BATAM - Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survey Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala minimal satu kali dalam setahun, dengan demikian perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
‘’ survey harus dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat’’ kata Novi Indiastuti, Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi Ditjen AHU, saat mendatangi Kantor Notaris di Batam, Kamis (4/10/18).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Notaris sebagai Penyelenggara layanan publik wajib melaksanakan evaluasi terhadap hasil survey kepuasan. Dia menyebutkan Laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat akan digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 tahun 2017 yang menyatakan bahwa survey kepuasaan masyarakat bertujuan untuk mengatur tingkat kepuasaan masyarakat sebagai saran pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik.
Notaris Sebagai stakeholder Ditjen AHU, disebutkan sebagai sebuah profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen.
‘’Karena notaris adalah pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata. Kewenangan ini tidak dapat diberikan kepada warga negara asing, karena menyangkut dengan menyimpan rahasia negara, notaris harus bersumpah setia atas Negara Republik Indonesia, sesuatu yang tidak mungkin bisa ditaati sepenuhnya oleh warga negara asing’’ Ucapnya.
Dalam kegiatan survey SKM ini. Ditjen AHU mensurvei notaris yang telah menggunakan layanan Ditjen AHU di tiga kota besar diIndonesia. Dalam menjalankan surve itu Unsur-unsur yg menjadi fokus dalam pelaksanaan SKM adalah persyaratan sistem, mekanisme dan prosedur , penyelesaian biaya/tarif produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksanaan ,perilaku pelaksanaan penanganan pengaduan, saran dan sarana
‘’Dalam hal ini Ditjen AHU menggunakan dua metode dalam melakukan SKM yaitu secara manual dan online. Secara manual Ditjen AHU diwakili oleh bagian perencanaan melakukan jemput bola kepada notaris sebagai pengguna layanan Ditjen AHU, dengan mengisi form SKM, Sedangkan secara online
‘’kalau pakai ekektronic notaris harus punya kode web sehingga notaris download apliikasi dari web kode itu’’ pungkas Novi.
Safrudin Notaris setepat, mengapresiasi adanya survey yang dilakukan oleh Ditjen AHU. Dia juga berharap dengan adanya survey ini dapat meningkatkan mutu kinerja Ditjen AHU dan Notaris dalam melayani masyarakat yang lebih profesiaonal.
‘’ Kami sangat mengapresiasi survey ini, agar kinerja dalam pelayanan Notaris menjadi lebih professional dan diterima ditengah masyarakat’’ tutupnya