
TANGERANG -Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus tingkatkan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan terus mengebangkan kompetensi sebagai pegawai dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
"ASN adalah profesi yang berlandaskan pada kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas agar tepat dalam melayani masyarakat" Kata Sesditjen AHU Danan Purnomo diTangerang, Kamis (28/9/18).
Pengembangan kompetensi pegawai pada dasarnya bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi kualifikasi yang diprasyaratkan dalam standar kompetensi sehingga dapat memberi kontribusi optimal bagi organisasi dan melayani masyarakat.
ASN kata Danan sedang menuju kepada sistem merit yang terdiri dari Kualifikasi, Kinerja dan Kompetensi. Sehingga dibutuhkan pejabat dan pegawai yang memenuhi kualifikasi kinerja yang optimal, serta memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensinya.
"Tujan dari adanya Standarisasi Kompetensi yaitu menjamin kualitas ASN melalui penetapan kemampuan dasar untuk setiap jabatan dan menjamin objektifitas penyelenggaraan manajemen ASN dengan mengedepankan prinsip merit" ujarnya.
Dia berharap penyediaan landasan untuk mengintegrasikan kegiatan-kegiatan manajemen ASN yang berbasis kompetensi harus dilakukan melalui penyusunan kompetensi ASN yang terstandar dan terbentuk parameter (tool) yang dapat digunakan dalam mengukur kemampuan/kompetensi pegawai secara komprehensif, akurat dan dapat diakui oleh organisasi.
"Dengan demikian setiap jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan/kerjanya. tambahnya.
Kementerian Hukum dan HAM terus berusaha melengkapi tools yaitu Standar Kompetensi Teknis yang dibutuhkan untuk menuju merit system. Dalam kesempatan ini turut diundang Biro Kepegawaian yang telah melaksanakan penyusunan Standar Kompetensi Teknis pada unit eselon I lainnya, dari data yang ada hanya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang belum menyusun Standar Kompetensi Teknis (SKT).
"Untuk itu saya harapkan kita bisa mengidentifikasi unit kompetensi pada masing-masing jabatan dengan sebaik mungkin, hingga menghasilkan Standar Kompetensi Teknis" tutupnya.