
Jakarta - Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan danPelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pemohon/notaris langsung membayar setoran PNBP ke Bendahara Penerima Kantor Wilayah setempat namun per 18 April 2012 pemohon/notaris langsung menyetorkan setoran PNBP ke Bank BNI sebagai Bank persepsi Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK/01/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian, hal ini akan mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menjalankan semangat Wilayah Bebas Korupsi karena mekanisme pengelolaan dan pelaporan PNBP secara manual memiliki sejumlah kelemahan yaitu pembayaran biaya PNBP berupa uang tunai dari pemohon/notaris berpotensi membuka peluang suap maupun korupsi, sistem pelaporan manual rentan dengan ketidaksinkronan data, dan risiko keamanan saat penyetoran PNBP ke rekening negara di Bank Persepsi masing – masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga untuk menjalankan program Wilayah Bebas Korupsi salah satunya adalah dengan penggunaan sistem pelaporan PNBP secara online.
Maka dipandang perlu dilakukan asistensi pemberlakuan sistem pelaporan PNBP tersebut. Pada tanggal 25-27 April 2012 Tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan asistensi pemberlakuan sistem pelaporan PNBP di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi. Pada dasarnya pada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi telah berjalan sesuai dengan prosedur, namun terdapat beberapa kendala teknis seperti jarak antara Bank BNI Cabang Jambi sebagai Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai tempat penyetoran PNBP dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jambi terlalu jauh. Hal ini menyebabkan tidak terciptanya efisiensi waktu sedangkan Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerapkan pelayanan one day service, tentu saja hal ini untuk kepuasan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Selain jarak juga terdapat permasalahan tidak adanya keseragaman seluruh Indonesia mengenai slip penyetoran PNBP yang diterbitakan oleh pihak Bank BNI, dan kendala lain adalah tempat penyimpanan dokumen fisik yang terbatas sehingga menyebabkan dokumen-dokumen tersebut kurang terawat. Secara garis besar pemberlakuanPeraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-01.KU.02.02 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia dan Kewarganegaraan Berbasis Teknologi Informasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah berjalan sesuai dengan prosedur dan berjalan dengan baik. (idr)
Humas Ditjen AHU