JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana kembali melantik 109 Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) dari Ditjen Pemberdayaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian.
‘’PPNS merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing’’ kata Salahudin sesaat setelah melantik di Ballroom Ditjen AHU, Jl. HR. Rasuna Said,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/18).
Dia juga menambahkan berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing.
‘’PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing’’ tambahnya.
Pejabat PPNS sambung Dia, diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan diawasi serta dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Badan Reserse Kriminal dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS.
PPNS merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu diluar tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Pelantikan PPNS oleh Direktur Pidana Ditjen. AHU, Kemenkumham RI dilaksanakan berdasar Permenkumham RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
‘’ Dengan dilantiknya saudara sebagai PPNS kami berharap dapat mebantu menyelesaikan masalah terkait dengan PNS dimasing-masing lembaga dan intansi sesuai dengan amanah undang – undang ’’ tutup Salahudin.