
Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Diseminasi Izin Tinggal Keimigrasian bagi masyarakat perkawinan campuran (Perca) di Denpasar Bali pada Selasa (8/5).
Kakanwil Kemenkumham Bali Maryoto Sumadi mengatakan diseminasi ini bertujuan menjawab kegalauan masyarakat khususnya Ibu-ibu yang melakukan perkawinan campuran.
"Dulu setiap ibu kawin campur datang ke Kantor Imigrasi pasti nangis karena memperjuangkan nasib anaknya. Nah, dengan UU nomor 12 tahun 2006 ini bisa memenuhi unsur HAM bagi anak masyarakat kawin campur," ujarnya.
Maryoto menambahkan, unsur HAM yang dipenuhi lainnya yaitu terkait izin tinggal pasangan kawin campur. Pasangan kawin campur bisa bekerja dengan dijamin (sponsor) oleh pasangannya yang WNI.
"Izin tinggalnya karena adanya perkawinan campuran. Hal ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup keluarganya," jelas Maryoto.
Di tempat yang sama Kepala Subdirektorat Status Keimigrasian dan Kewarganegaraan Heru Tjondro menjelaskan bahwa kehadirannya di Bali untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat perkawinan campuran. Saat ini Pemerintah sudah berusaha memudahkan prosedur jika pemohon telah lengkap persyaratannya.
"Kami hadir di sini agar kita sepaham dulu. Kita harus paham hukum dan jangan membiasakan yg sudah ada. Semua harus sesuai aturan yang ada," tambahnya.
Terkait dengan layanan kewarganegaraan, Kasi Perolehan Kewarganegaraan Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Rahmiyana mengatakan bahwa layanan tersebut bisa dengan online melalui Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE). Sistem ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
"Hanya dengan gadgetnya, pemohon bisa mengakses aplikasi dan bisa memantau permohonannya," ucapnya.
Lebih jauh Rahmiyana mengungkapkan bahwa semua pelayanan di Ditjen AHU Online tanpa pungutan liar (Pungli). Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
‘’ Layanan Ditjen AHU sudah Online Untuk masuk ke Aplikasi Kewarganegaraan, pemohon terlebih dahulu masuk ke halaman Website AHU, yaitu http://sake.ahu.go.id/.’’ tutupnya