Bogor - Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) terus berupaya mengenjot penyerapan anggaran pada triwulan pertama di tahun 2018, beberapa capaian yang langsung dilakukan oleh Ditjen AHU, adalah merealisasikan program kerja triwulan pertama yang langsung berdampak pada kemudahan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Transformasi pelayanan dalam upaya Peningkatan Pelayanan Publik Ditjen AHU melalui Direktorat Perdata, pidana, Tata Negara,Teknologi Informasi, dan Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI), mempunyai sasaran stategis agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang Pasti Nyata. hal tersebut disampaikan Sesditjen AHU, Danan Purnomo saat pemaparan diskusi, di hotel Bogor Icon, Jl Raya baru No.1 Cimanggu City, Bogor. Sabtu (21/04/18)
Dilihat dari Segi kemudahan pelayanan, Sambung Danan, Pelayanan sebelum online dilakukan dengan cara konvensional, sehingga pelayanan terkesan lama dan rentan terhadap tindak pidana korupsi (pungli), orientasi pelayanan masih menggunakan pendekatan birokrasi siput berjalan lamban dan tidak respon terhadap perubahan.
"kepastian pelayanan AHU Online tidak berpihak pada kelompok atau golongan tertentu, karena pelayanan menggunakan sistem yang canggih dan berbasis elektronik. Berbeda dengan sebelum online alat, metode, dan sistem yang sederhana sehingga standarisasi pelayanan tidak mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat." tambah Danan
Dengan beralihnya pelayanan konvensional ke sistem online, lanjut Danan, masyarakat sudah dimudahkan dalam penyajian informasi layanan AHU dalam bentuk transparasi, sehingga dapat dimengerti dan dipahami serta tidak menyulitkan pengguna jasa hukum.
"perbaikan sistem dan prosedur pelayanan kearah percepatan waktu, yang mana pelayanan ini berorientasi pada kepuasan masyarakat, perbaikan regulasi pelayanan bersifat universal dan tidak ada keberpihakan". Tutup Danan.
Sementara itu, Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga, mengungkapkan bahwa Pelayanan Ditjen AHU telah membentuk persepsi birokrasi yang melayani dengan Pasti Nyata dalam rangka mewujudkan semangat melayani dengan mudah, cepat dan transparan.
Revolusi layanan Ditjen AHU Online, kata Daulat membuktikan pada saat pelayanan konvensional terdapat kelemahan yaitu akses terbatas, lamanya waktu pelayanan, penumpukan file serta dekat dengan praktek korupsi;
Pada saat pelayanan semi teknologi informasi, yang mana masih mengandalkan dokumen fisik akan tetapi system yang digunakan sudah upload data dan masih dimungkinkan adanya interaksi pegawai dan pemohon yang sebenarnya rentan praktek korupsi.
" Setelah adanya kemudahan dalam sistem yang di lakukan secara online dalam teknologi informasi sehingga informasi layanan AHU Online dapat diakses dimana saja, transparansi pelayanan, biaya murah, pelayanan cepat sehingga dapat terbebas dari praktek korupsi." Ungkap Daulat
Daulat juga menambahkan bahwa Ujian Pengangkatan notaris menjadi Program Unggulan pada Direktorat Perdata. Dia menegaskan bahwa Kemenkumham diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan notaris dalam ujin pengangkatan berdasarkan hasil ujian pengangkatan yang diselenggarakan oleh Kemenkumham melalui Ditjen AHU.
"Pada dasarnya kemenkumham diberikan kewenangan oleh negara terkait pengangkatan notaris dengan ujian, sehingga dari kemekumham sendiri perlu untuk menjaga kualitas notaris dengan mengadakan ujian." tambah Daulat.
Dia juga menyebutkan bahwa layanan Perdata Umum juga akan segera launching adalah Aplikasi
Legalisasi Elektronik (ALEGTRON) yang direncanakan akan launching pada tanggal 2 Mei 2018.