Makasar - Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Tata Negara Subdit kewarganegaraan gencar mengadakan Rapat koordinasi terkait pewarganegaraan diberbagai wilayah di Indonesia, kali ini Rapat koordinasi diselenggarakan di Wilayah Makasar, Sulawesi Selatan.
Hadir dalam acara ini Inspektor Jenderal (Irjen) Kemenkumham Aidir Amin Daud , Direktur Tata negara Kartiko Nurintias dan 70 (tujuh puluh) peserta yang memadati Ruang rapat Gardenia hall Hotel grand clarion Makasar, Rabu. (19/04).
Aidir dalam arahannya menyatakan bahwa semua pelayanan di Ditjen AHU sudah Online termasuk pelayanan pewarganegaraan. walaupun belum semua di Online kan, namun beberapa pasal terkait pewarganegaraan sudah dilakukan pelayanan Online
" Semua pengurusan administrasi di AHU sudah Online jadi sudah tidak ada lagi pungli -pungli untuk percepatan pengurusan diluar prosedur". ungkapnya
Inovasi dalam pelayanan Online, sambung Aidir, sudah dilakukan oleh Ditjen AHU. Dia juga berharap semua lembaga negara yang mempunyai kewenangan terkait proses Pewarganegaraan dapat mengikuti sistem pelayanan yang diterapkan oleh Ditjen AHU.
" Keterlibatan semua lembaga dibutuhkan agar pelayanan pewarganegaraan dapat berjalan dengan cepat, transparan dan tidak ada anggapan memperlambat proses pewarganegaraan". tutup Aidir
Direktur Tata negara Kartiko Nurintias, mengungkapakan walaupun pelayanan sudah Online namun prinsip ketelitian dalam melakukan pentauan secara elektronik menjadi penting.
"Pelayanan Ditjen AHU sudah online tapi harus tetap prinsip ketelitian dalam melakukaan monitoring elektronik harus selalu diperhatikan." kata kartiko
Dia juga meminta agar rapat koordinasi ini dapat dimunculkan kembali ide - ide baru dalam rangka penguatan peraturan terkait pewarganegaraan kedepan yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala divisi administrasi (Kadivmin) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi sulawesi selatan, Abdul Rahman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya pelayanan pewarganegaraan adalah hal yang penting dalam rangka menjaga ikhwal pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku, serta agar warga negara asing yang akan menjadi warga negara Indonesia.
"Dengan adanya rapat koordinasi ini agar warga negara asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia paham tentang aturan hukum menjadi suatu warga negara" ucapnya
Dia juga menambahkan bahwa Undang-undang No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia dikatakan bahwa, Warga Negara adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan, Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
"sayarat-sayarat adanya suatu negara antara lain, penduduk tetap. wilayah tertentu, pemerintah merupakan syarat utama dan pengakuan Internasional merupakan syarat tambahan. Negara harus mampu memberikan layanan terhadap kewarganegaraanya di semua bidang pelayanan publik." tutupnya.
lebih jauh, Kepala Subdit pewarganegaraan Wawan zubaidi, menyampaikan beberapa persyaratan terkait permohonan pewarganegaraan secara elektronik
permohonan harus selesai diterima pejabat yang berwenang sampai dengan diterima presiden adalah 45 (empat puluh lima)hari, dia juga menambahkan kekurangan keterlambatan proses pewarganegaraan dapat diakibatkan oleh lembaga lain terkait pewarganegaraan
" Kalau AHU sudah berusaha mempermudah semua prosedur pengajuan pewarganegaraan dengan menerapkan pelayanan Online, beberapa pertimbangan terkait kepentingan nasional yang menyebabkan keterlambataan atau lamanya pelayanan pewarganegaraan diluar Ditjen AHU" tambahnya
Dia juga menambahkan bahwa sahnya Warga Negara Asing diterima menjadi warga negara Indonesia adalah dengan dibuktikan dengan pengambilan sumpah yang diberita acarakan.