Malang - Negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, dimana hal ihwal dari upaya perlindungan terhadap warga negara RI adalah kejelasan terhadap status kewarganegaraan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum khususnya Direktorat Tatanegara melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Layanan kewarganegaraan. Sebagai wujud negara hadir dalam melayani masyarakat dan melakukan upaya perlindungan terhadap kewarganegaraan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Direktur Tata negara Kartiko Nurintias menyampaikan bahwa Progresivitas hukum kewarganegaraan kita juga telah dibuktikan dengan dianutnya rezim gabungan (mixed regime) yang mengombinasikan antara asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) dan asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran).
"terjadinya ketiadaan kewarganegaraan (apatride, statelessness) yang diakibatkan oleh perbedaan asas yang dianut berbagai negara menjadi kecil". kata kartiko Saat membuka kegiatan di Hotel Harris Malang, (Kamis, 05/04/2018).
konteks progresivitas, sambung kartiko, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini adalah diperkenalkannya asas perlindungan maksimum yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara indonesia dalam keadaan apa pun baik di dalam maupun di luar negeri.
"Dengan asas ini, perlindungan yang harus dilakukan pemerintah melintasi batas-batas negara atas nama kepentingan warga negara yang memang sudah seharusnya memperoleh perlindungan sebesar-besarnya sepadan dengan kemampuan yang dimiliki negara,” Tutup kartiko.
Dalam pelayanan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik, sehingga ada 7 (tujuh) jenis pelayanan kewarganegaraan yang diajukan secara elektronik. Kedua Peraturan Menteri tersebut diundangkan sebagai perwujudan pelayanan kewarganegaraan yang efektif, efisien dan sesuai dengan perkembangan teknologi dalam era globalisasi sekarang ini.
Diharapkan dengan dilaksanakan acara Focus Gruop Discussion di Bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini, dapat menyebarluaskan pengetahuan di bidang kewarganegaraan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran warga negara Indonesia terhadap hak dan kewajiban yang diembannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.