Yogyakarta –Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai salah satu Direktorat dibawah Kementerian Hukum dan HAM selalu melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan masyarakat yang pasti, kali ini giliran Direktorat Pidana melakukan upaya perubahan pelayanan dalam rangka meningkatkan layanan masyarakat.
Salahudin, selaku Direktur Pidana mengatakan bahwa SDM Direktorat Pidana harus mampu memperkuat organisasinya selaras dengan perubahan dalam konteks reformasi birokrasi karena SDM menentukan maju mundurnya organisasi. SDM Direktorat Pidana harus mampu mewujudkan perubahan sikap, ilmu pengetahuan dan perubahan keterampilan didalam menjalankan fungsi pelayanan. Kemampuan mengelola perubahan tersebut hanyalah dengan jalan belajar yang akan membentuk dan meningkatkan skill and knowledge kita sehingga kita dapat benar-benar meningkatkan kinerja selaras dengan nilai PASTI. SDM Direktorat Pidana harus mampu berpikir kreatif, inovatif, aktraktif dan berfikir positif. Di Hotel Melia Purosari, Yogyakarta, Selasa (27/03/2018).
Melalui kegiatan ini diharapkan generasi yang akan datang dapat mengaktualisasi kinerja yang lebih baik lagi dan sejalan dengan kemajuan organisasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu Agus Riyanto Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi menyatakan bahwa Direktorat Pidana bukan hanya memberikan layanan pada masyarakat juga pada penegak hukum sehingga pola kerja kritis dan inovatif menjadi bagian dari kerja pasti karena Direktorat Pidana menjadi mitra dalam penegakan hukum dengan para penyidik atau kepolisian.
"Dalam rakor ini dengan tema Re-evaluasi Layanan pidana menjadi kinerja yang pasti. Re-evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana layanan yang sudah diberikan oleh Direktorat Pidana dan ini menjadi bagian intropeksi untuk kedepan menjadi layanan yang lebih baik dan lebih PASTI." Ujar Agus.
Agus juga, menyinggung mengenai salah satu tugas di bidang pelayanan Hukum Pidana, yaitu permintaan sebagai ahli dalam Hukum Pidana, maka kita harus mencermati dinamika perkembangan di bidang Hukum Pidana dengan munculnya bentuk baru pertanggung jawaban pidana misalnya terhadap korporasi, saat ini belum diatur di KUHP yang berlaku. Lebih jauh Agus, menyatakan bahwa korporasi di bidang Pidana dalam Tindak Pidana penggelapan dan penipuan, selama ini sering menjadi pertanyaan oleh penyidik maupun kepolisian apakah pengurus dari korporasi bisa dikenakan tindak Pidana atau tidak.
"Karena KUHP sekarang ini belum mengatur mengenai tanggung jawab korporasi, tanggung jawab korporasi hanya diatur dengan undang-undang yang bersifat khusus seperti korupsi dan kejahatan ekonomi. Kedepan tanggung jawab koporasi ini akan diatur dalam KUHP yang baru" tutupnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Yogyakarta, Gunarso menyampaikan sangat tepat dan baik kegiatan ini diselenggarakan dengan tema yang diusungnya yang menyiratkan kemauan, tekad, semangat untuk mencapai kinerja yang lebih baik lagi. Pelaksana tugas fungsi yang beraspek pelayanan, maka harus mencermati masih adanya permasalahan di bidang pelayanan seperti ketidakpuasan stakeholder terhadap waktu dan cara pelayanan , belum mengembangkan budaya pelayanan, rantai birokrasi. Direktorat Pidana akan mampu mengatasi hal tersebut bila didukung dengan SDM yang memiliki kompetensi yang baik, selain itu mengembangkan pola pelayanan elektronik yang merupakan otomatisasi layanan yang bersifat online dan mengembangkan kerjasama yang efektif dengan semua stakeholder.
"Sesuai dengan tema yang telah diusung sudah mendeteksi adanya masalah pelayanan yaitu ketidak puasan Stakeholder, masyarakat terhadap waktu, cara pelayanan dan menjalankan fungsi-fungsi dan prinsip-prinsip tersebut" Ucapnya.
Mengembangkan pola pelayanan elektronik yang merupakan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat online. Peningkatan kualitas SDM, Akuntabilitas, kerja sama yang efektif dengan semua mitra dan Stakeholder, harus diubah dari sesuatu yang rumit yang selama ini melekat pada unit kerja dalam parameter lingkungan organisasi dan memberikan hasil yang diinginkan oleh masyarakat.