Jakarta – Krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi beberapa tahun yang silam telah memberikan pelajaran yang amat berharga bagi pelaku usaha Indonesia akan pentingnya peran instrumen jaminan yang mampu mengamankan nilai piutang dengan memberikan hak preferensi atas piutang. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Sub Direktorat (Subdit) Fidusia memberikan kemudahan akses para pelaku usaha dalam menjaminkan asetnya melalui Jaminan Fidisia guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi dimasyarakat.
Hadirnya Fidusia ditengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum semata,namun juga dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi dalam hal penguatan usaha mikro kecil menengah. Kata, Agus Nugroho Yusup selaku Sesditjen AHU, saat membuka rapat koordinasi terkait hak akses selain notaris dengan Instansi dan lembaga terkait, diBest Western Hotel Jakarta, Kamis, (22/3/18 ).
Jaminan fidusia, sambung Agus, merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetep dalam penguasaan pemilik benda atau lazim disebut Fiduciaire Eigendoms Overdracht (FEO).
" Sebagai tokoh dan pemangku kepentingan dimasyarakat secara langsung, sangat penting untuk memahami jaminan fidusia agar dapat membantu masyarakat dalam permasalahan jaminan piutang." tutup Agus.
Sementara itu. Kepala subdit Fidusia Iwan Supriadi mengungkapkan bahwa perkreditan mempunyai arti penting dalam berbagai aspek pembangunan yang meliputi bidang produksi. Jaminan Fidusia, lanjut Iwan, bersifat melindungi hak debitor, karena objek yang telah didaftarkan fidusiannya berhak mendapatkan jaminan hukum.
" Kreditor tidak dapat secara paksa merampas objek tanpa menunjukan sertifikat pendaftaran fidusia, kalau itu dilakukan maka kreditor dianggap melanggar prosedur tata cara esekusi dalam jaminan fidusia" tambahnya.
Salah satu bentuk pengaman kredit yang paling mendasar dalam pemberian fasilitas kredit antara lain adalah objek jaminan, disamping kemampuan seseorang debitor, sebagaimana diatur dalam Undang -undang No.42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia.
" Objek yang dijaminkan fidusia harus didaftarkan melalui notaris agar dapat dilindungi oleh hukum" ungkap Yudi Yuliadi, saat menjadi narasumber dalam diskusi.
Yudi menambahkan, bahwa pendaftaran jaminan fidusia dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum bagi penerima fidusia atau kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya, apa bila debitur wanprestasi.
‘’ Dengan didaftarkannya benda yang dijamin dengan fidusia, maka kreditur mempunyai hak didahukan dari kreditur lainnya untuk mengambil pelunasan piutangnya dari hasil esekusi benda yang difidusiakan’’ tututnya
Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dengan sosialisasi dan diskusi hukum bersama seperti ini, kami dapat menambah wawasan dan dapat menyamakan persepsi serta dapat membantu pemerintah dengan aksi kongkrit mensosialisasikan kemasyarakat pentingnya Jaminan fidusia. tandas Sumarsono peserta dari kelurahan Cipinang cempedak.