Bogor - Ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 62 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, Dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi notaris. Calon notaris harus memenuhi salah satu syarat pengangkatan yaitu melampirkan sertifikat tanda kelulusan ujian pengangkatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ucap, Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga, Saat membuka kegiatan Konsinyering penyusunan pedoman standar penyelenggaraan ujian pengangkatan notaris, di Hotel Olympic Renotel Bogor, minggu (18/3/18).
Ujian pengangkatan notaris. Sambung Daulat, bertujuan untuk mendapatkan kualitas notaris yang maksimal dalam jabatannya sebagai pembuat akta otentik.
”Menjadi tanggung jawab kita untuk melahirkan notaris yang berkualitas, kita juga tidak dapat menutup mata kalau kualitas notaris semakin hari justru semakin kurang maksimal terhadap pelayanan masyarakat,” Tambahnya.
Program Studi (prodi) Magister Kenotariatan bertujuan untuk melatih dan mendidik mahasiswa menjadi Magister Kenotariatan (M.Kn) yang memiliki kecakapan dalam keterampilan dan pengetahuan hukum terutama yang berkaitan dengan bidang kenotariatan dan pertanahan/hukum agraria, yang diperlukan dalam profesi/jabatan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di samping cakap dalam menerapkan keterampilan dan pengetahuan dalam profesi hukum lainnya seperti konsultan hukum, advokat, bagian hukum di perusahaan dan sebagainya. Penyelenggara prodi MKn pada perguruan tinggi juga turut andil dalam menciptakan calon notaris dewasa ini, Prodi Magister Kenotariatan Universitas Negeri yang merupakan prodi awal dalam membuka dan melahirkan lulusan Kenotariatan, namun dengan berjalannya waktu banyak Prodi MKn pada Perguruan Tinggi Swasta menjamur diberbagai daerah. Sementara itu Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI) juga terlalu mudah membuka dan memberikan ijin berdirinya Prodi MKN tersebut.
“Ada keinginan Prodi MKn PTN bahwa pemerintah (Kemenkumham) harus menggunakan kewenangannya untuk melahirkan notaris yang berkualitas, dengan cara menyelenggarakan Ujian pengangkatan notaris,” Tutup Daulat.
Sementara itu, Hendra Andi S.Gurning. Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum menyatakan bahwa kewenangan dalam pengangkatan notaris menjadi tanggung jawab kemenkumham. Dia juga menambahkan salah satu uraian dari ujian pengangkatan notaris itu adalah pedoman teknis kepanitiaan dalam penyelenggaraan ujian pengangkatan notaris.
“Konsinyering ini bertujuan untuk dihasilkannya pedoman standar dalam penyelenggaraan ujian pengangkatan notaris,” Ungkapnya.
Titik berat terkait dengan ujian pengangkatan notaris, tambah gurning, adalah terkait dengan tim kepanitiaan, nilai hasil ujian, hak dan kewajiban peserta.
Dia berharap setelah adanya Konsinyering ini, kedepan akan dibuat suatu kerangka dan dasar pelaksanaan ujian pengangkatan notaris dan dijadikan pedoman teknis standar ujian pengangkatan notaris.
Dengan Konsinyering pedoman teknis ujian pengangkatan ini dapat menghasilkan notaris-notaris yang berkualitas dalam pelayanan kepada masyarakat yang pasti.