Depok - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Bagian Kepegawaian menggelar konsinyering Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2018. Hal ini sebagai upaya peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi pegawai terkait sasaran kerja pegawai Ditjen AHU dan BHP dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja pegawai negeri sipil (PNS). Rabu (28 /02/18 )
Dalam sambutannya, Agus Nugroho Yusup selaku Sesditjen AHU menyampaikan bahwa penilaian yang berlaku sekarang pada dasarnya sama, yakni tidak mengalami penurunan agar usulannya dapat dipertimbangkan. Namun demikian terdapat sedikit perbedaan. Seperti kita ketahui bahwa nilai akhir dari suatu SKP adalah berupa sebutan (sangat baik, baik, dst.). Jika tahun sebelumnya SKP seorang PNS/ASN memperoleh nilai 80, kemudian tahun terakhir turun menjadi 76, secara angka terlihat mengalami penurunan, akan tetapi karena sebutan antara nilai 80 dan nilai 76 sama, yakni sebutan Baik, maka usulan kenaikan pangkat PNS/ASN tersebut masih dapat dipertimbangkan.
Berbeda halnya, Sambung agus, jika nilai sebutannya yang mengalami penurunan, maka usulan kenaikan pangkat tersebut tidak akan diproses, meskipun dari sisi jumlah angka kredit dimungkinkan. Misalnya untuk contoh yang mirip dengan di atas, jika pada tahun sebelumnya memperoleh nilai 76 dengan sebutan Baik, kemudian ditahun terakhir memperoleh 75 dengan sebutan Cukup, maka ini selain angkanya mengalami penurunan, yang terpenting sebutannya juga menurun (dari Baik menjadi Cukup), kejadian yang demikian berdampak kepada tidak dapat dipertimbangkannya usulan kenaikan pangkat dan golongan.
Penetapan kontrak prestasi kerja digunakan untuk ukuran penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan. Pada capaian SKP, penilaian kinerja juga dilakukan terhadap perilaku kerja pegawai. Di antaranya meliputi orientasi pelayanan dan integritas. Kemudian komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Sementara itu Kepala bagian kepegawaian Sucipto mengakui ada beberapa hal dan permasalahan yang dihadapi mengenai pengisian SKP sehingga konsinyering yang digelar ini dapat memberikan pemahaman dan kemudahan dalam pengisian SKP baik dari Ditjen AHU maupun yang ada di BHP dengan harapan kedepan pengisian SKP ini tidak menjadi beban bagi ASN Ditjen AHU dan BHP.
‘’ ini adalah suatu persoalan bagi bagian kepegawaian, oleh karena itu konsinyering ini diadakan untuk memberikan kemudahan bagi kita semua. Agar kedepan pengisian SKP ini tidak menjadi beban problem bapak ibu sekalian.’’ Tutup, Sucipto.