JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di damping oleh Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo R. Muzhar menerima kunjungan kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hague Conference on Private International Law Conference de La Haye De Droit International (HCCH) Christoph Bernasconi dan Representative of the Asia Pacific regional office HCCH Frank Poon (27/2/18).
Menkumham menyambut baik kunjungan Sekjen HCCH yang telah menyampaikan sekilas pandang organisasi HCCH. “Pada Hakikatnya HCCH merupakan suatu organisasi intenasional bergerak di bidang hukum perdata internasional yang terbagi dalam 3 kategori, yaitu: Pertama, Civil Procedure & Legal Co-operation; Kedua, Family Law & Child Protection; dan Ketiga, Commercial Law & Finance Law. Kemudian dijabarkan dalam 1 Statuta, 2 Protokol dan 37 Konvensi. Hingga saat ini juga hanya Indonesia dikawasan negara ASEAN yang belum sama sekali terlibat langsung baik menjadi anggota HCCH atau menjadi negara pihak dari konvensi yang berada dalam HCCH,” kata Bernasconi, dalam sesi dialog.
Menkumham juga menyampaikan sikap Pemerintah Republik Indonesia (Jokowi-Jk) yang telah menginstruksikan kepada para menteri untuk meninjau kembali keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional demi memastikan bahwa Indonesia mendapatkan keuntungan dari keanggotaan organisasi internasional tersebut. Namun demikian, terkait kenggotaan HCCH Menkumham menyakini bahwa keanggotaan Konferensi Hague akan menambah keuntungan Indonesia, membawa manfaat untuk pembangunan ekonomi Indonesia dan mendukung arus positif penanaman modal asing serta mampu meningkatkan ranking Ease of Doing Bussiness.
Di samping itu, Menkumham juga memberikan kesempatan kepada Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk menyampaikan beberapa point perkembangan atau posisi Indonesia dalam menyikapi organisasi HCCH. “Sebelum memutuskan untuk menjadi negara anggota maupun negara pihak salah satu konvensi di bawah HCCH, kiranya perlu dilakukan suatu kajian yang mendalam mengenai urgensi, keuntungan dan hambatan yang akan dihadapi dalam meng-implementasikan dan meng-integrasikan ke dalam sistem hukum nasional, ,” Kata Plt. Dirjen. AHU Cahyo R. Muzhar, saat mendamping Menkumham.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Ditjen AHU Cahyo R. Muzhar juga menyampaikan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Ditjen AHU menjadi Competent Authority dalam konvensi Apostille, dimana direktorat Perdata telah berhasil mengembangkan infrastrukturnya di bidang legalisasi menjadi e-Legalisasi yang akan diluncurkan pada pertengahan tahun 2018 ini, hal tersebut akan memudahkan masyarakat mengakses prosedur legalisasi dari seluruh kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI. E-legalisasi dimaksud sejalan dengan pola e-Apostille apabila Indonesia mengasesi Apostille Convention.
Sebagai tindaklanjuti, akan disusun rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia dalam mempertimbangkan menjadi negara pihak Hague Conference on Private International Law Conference de La Haye De Droit International (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi dibawah HCCH, seperti: Konvensi tentang Apostille dan Konvensi tentang Child Abduction.
Dalam kunjungannya ke Indonesia, Sekjen HCCH Christoph Bernasconi menyampaikan sangat mendukung Indonesia untuk bergabung dalam keanggotaan HCCH dan mengaksesi Konvensi Apostille, serta diharapkan turut sertanya Indonesia katalisator di ASEAN untuk mendorong negara-negara ASEAN lainnya bergabung dalam Apostille Convention. Kemudian Representative of the Asia Pacific regional office HCCH Frank Poon, menyampaikan pula akan mengintensifkan koordinasi dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai penguatan pemahaman dan langkah Indonesia untuk bergabung dalam keanggotaan Indonesia di HCCH serta aksesi konvensi di bahwa naungan HCCH.
“Secara konkrit, langkah yang telah dilakukan oleh Indonesia, khususnya Ditjen. AHU sudah cukup komprehensif sejak tahun 2014 dengan melibatkan instansi terkait untuk mengkaji dan memberi masukan konstruktif demi mengedepankan aspek kemanfaatan di bidang perkembangan hukum internasional.” Tutup Cahyo.